search

Daerah

DPRD KaltimDugaan Penyerobotan Lahan

Diduga Serobot Lahan Warga, Perusahaan Tambang Ini Diadukan ke Mapolresta Samarinda dan DPRD Kaltim

Penulis: Topan
Rabu, 12 Agustus 2020 | 1.161 views
Diduga Serobot Lahan Warga, Perusahaan Tambang Ini Diadukan ke Mapolresta Samarinda dan DPRD Kaltim
Aksi massa di depan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (12/8).

Samarinda, Presisi.co - Sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh aktifitas tambang batu bara di kawasan Makroman Samarinda Ilir, mengepung Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2020).

Aksi unjuk rasa yang melibatkan hingga ratusan orang tersebut, disambut oleh Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim, untuk difasilitasi terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga di Makroman, Samarinda Ilir.

Menurut Jahidin, warga sebelumnya telah membuat laporan ke kepolisian terkait penyerobotan lahan dan penambangan yang diduga ilegal oleh oleh kontraktor PT Lana Harita Indonesia (LHI) yaitu PT Mitra Indah Lestari (MIL), namun hingga saat ini, laporan belum juga ditindaklanjuti.

"Kalau saya lihat surat yang mereka bawa memang bersertifikat, katanya mereka sudah membuat laporan ke polisi, laporannya belum ditindaklanjuti, selanjutnya mereka datang kesini meminta difasilitasi, maksudnya mereka mencari solusi terkait lahan mereka yang diduduki perusahaan," ujar Jahidin.

Menanggapi tuntutan warga tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pertambangan dan PT Lana Harita Indonesia serta PT MIL agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara terang tanpa ada pihak yang dirugikan.

"Selaku perpanjangan tangan rakyat wajib kita fasilitasi, secara resmi laporannya kita terima, dan untuk tindak lanjutnya dalam Bamus nanti kita undang Dinas Pertambangan provinsi,  Manajemen PT Lana Harita dan PT MIL untuk kita pertemukan," ungkap Politisi PKB ini.

Sementara itu, koordinator aksi Fx Apuy mengatakan jika aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan, dilakukan saat malam hari. Bahkan sejumlah warga juga disebutnya mendapat ancaman dari kekerasan. 

Oleh karena itu, lanjut Fx Apuy, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun karena laporan belum ditindaklanjuti pihaknya memilih mengadukan ke DPRD. Ia pun berharap DPRD bisa memediasi serta membantu masyarakat yang lahannya tergusur akibat aktivitas pertambangan.

"Kami melaporkan juga ke DPRD, agar masalah ini cepat selesai dan paling tidak DPRD juga mengetahui apa yang terjadi. Karena kejadian ini berada di wilayah kerja PT Lanaharita kami meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut, karena banyak laporan warga terkait penyerobotan oleh perusahaan," jelasnya.

Sebelumnya, Alip Fernandes melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan laporan ke Mapolresta Samarinda, Kamis (6/8) lalu.

"Kami selaku kuasa hukum Alip Fernandes telah melaporkan PT MIL (Mitra Indah Lestari) atas dugaan pengerusakan lahan dan pencurian yang kita anggap batubara," ujar Suen Redy Nababan.

Laporan tersebut, lanjut dikatakan Suen berbentuk surat yang ditujukan pada Kapolresta Samarinda dan telah diterima oleh staf Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda dan dibubuhi cap stempel.

Dia menyebut, PT Lana Harita Indonesia (LHI) pada 2015 silam pernah menawarkan fee sebesar Rp 5.000 untuk setiap ton batubara yang dikeruk dari lahan Alip Fernandes. Namun demikian, Suen mengklaim belum pernah terjadi kesepakatan di antara ke dua belah pihak.

"Kemudian, bulan Juli 2020, Bapak Alip tidak tahu ada pengrusakan lahan. Lalu, tanggal 5 Agustus kami mendapat ada beberapa alat berat untuk menambang di lahan milik Alip Fernandes. Setelah diketahui, ada pekerja disitu mengatakan alat berat itu milik PT MIL kontraktornya PT Lana Harita Indonesia. Makanya, kami melapor 6 Agustus kemarin," kata Suen.

Akan hal tersebut, Suen mengaku jika pihaknya terpaksa menahan 7 alat berat yakni artic 3 unit, dozer 1 unit dan exavator 3 unit. Pihaknya meminta polisi menyelidiki apakah PT MIL menyerobot lahan milik warga atau tidak.

"Kami melaporkan pengerusakan lahan dan menyerahkan polisi menyelidikinya. Kita tidak tahu apakah ini PT MIL sub kontraktor diperintahkan Lana Harita Indonesia yang menambang, kami menunggu penyelidikan kepolisian. Kami masyarakat tidak berdaya melawan perusahaan tambang," pungkasnya.