Solidaritas Masyarakat Dayak Dukung Polresta Samarinda Usut Tuntas Dugaan Kasus Pemerkosaan ORS
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 29 Juli 2020 | 1.301 views
Samarinda, Presisi.co - Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak Peduli Korban, datangi Polresta Samarinda. Mereka meminta agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ORS (44) diusut hingga tuntas oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Solidaritas Masyarakat Dayak Peduli Korban, Abraham Ingan saat ditemui menyebut jika pihaknya mendukung penuh upaya Kapolresta Samarinda yakni, Kombes Pol Arif Budiman serta jajarannya untuk mengusut kasus yang dilakukan ORS terhadap anaknya yang berinisial AOS.
"Selama proses hukum, kami dari pihak keluarga mencari keadilan secara benar," sebut Abraham Ingan yang juga didaulat sebagai pemegang kuasa korban dan Keluarganya di Mapolresta Samarinda, Rabu (29/7/2020) siang.
Sebagai pihak yang didaulat sebagai pemegang kuasa korban dan keluarga, Ingan menyebut tak ingin ada intervensi hukum dari lembaga maupun kelompok adat tertentu dalam kasus yang tengah bergulir ini.
"Ini diluar kemampuan semua lembaga yang tidak dibenarkan untuk mengintervensi karena melanggar semua norma hukum yang ada," pungkasnya.
Lanjut disampaikan Ingan, berdasar pada pernyaataan keluarga korban, pihaknya menyebut dugaan yang menjerat ORS ini adalah murni asusila. Untuk itu, lagi ia tegaskan jika keadilan dari kasus ini, dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ingan juga sempat menyinggung beredarnya surat yang mengatasnamakan aliansi ormas daerah yang menurutnya ditujukan untuk kepentingan ORS.
"Saat ini kami dari keluarga, semua pendukung korban. Siapapun, kami tidak terima ketika ada ormas dan lembaga di luar hukum, mengintervensi proses hukum ini," tegasnya lagi.
Disamping itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menaungi sub suku adat Dayak se-Kaltim juga dipastikkannya memiliki sikap yang sama. DAD Kaltim, disebutnya ingin agar kasus tersebut tuntas berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
"Dewan Adat Dayak mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum. Ini sama dengan keinginan, kami dari pihak korban," pungkasnya.