BNNP Kaltim Amankan 2 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi dari Pelaku Peredaran Narkotika Lintas Provinsi
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 03 Juni 2020 | 787 views
Kaltim, Presisi.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika antar pulau/provinsi Riau- Kaltim dengan modus operandi kiriman paket narkotika menggunakan jasa ekspdisi.
Lewat rilisnya kepada awak media, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon meyebut, dari kerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Kaltim, BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN dan FH.
Kedua pelaku dikatakan Tampubolon ditangkap dihari yang sama, Minggu (31/5/2020) lalu di dua tempat yang berbeda.
Dari tangan HN, berhasil diamankan 1 dus paket yang berisi 10 toples plastik dan 1 lembar bukti pengiriman barang haram yang diamankan di salah satu counter ekspedisi di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan.
"Yang diamankan, 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.250 gram dan 4 bungkus inex/extc sebanyak 1.000 butir dengan berat 500 gram," ungkap Tampubolon bersama barang bukti lainnya.
Terkait identitas pengirim diakui Tampubolon bahwa petugas telah mengetahui pengirim dan pemilik barang haram tersebut berdasar pengungkapan kasus kedua yang melibatkan pelaku lain, yakni FH.
FH yang diketahui tengah berada di Pekanbaru itu digeledah tempat persembunyiannya di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan, Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 16.30 Wita oleh petugas gabungan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,51 gram, 20 butir inex/extc, 7 buah pipet kaca, 3 alat hisap sabu atau bong, dan sejumlah bukti lain termasuk 2 buah KTP yang diduga dipalsukan pelaku.
"FH saat ini dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Kaltim dan BNNP Riau," terangnya.
Masing-masing tersangka dipastikan Tampubolon dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.