King of The King Bermodus Penipuan, Polres Kutim Tetapkan Dua Tersangka
Penulis: Yusuf
Kamis, 30 Januari 2020 | 3.257 views
Presisi – Munculnya kerajaan baru di Indonesia kembali membuat geger masyarakat. Satu diantaranya adalah kehadirian kelompok King of The King yang dipimpin oleh Mr Dony Pedro, muncul di sebagian daerah di Kutai Timur (Kutim).
Masifnya penyebaran kelompok Dony Pedro yang mengklaim memiliki kekayaan hingga Rp 60 ribu triliun ini, faktanya sudah cukup lama di intai pergerakannya oleh pihak kepolisian Polres Kutim.
Buktinya, tiga orang kelompok King of The King di Kutai Timur digiring ke Mapolres Kutim pada Rabu (29/1) kemarin. Dua diantaranya kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka, masing-masing bernama Buntoha (45) warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan dan Zakaria (54) warga jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara.
Mengutip rilis kepolisian, sebanyak 93 orang diketahui masuk dalam daftar nama penerima dana aset amanah Allah SWT tahun 2019, gelombang pertama tanggal 30 November 2019 sampai dengan 30 Maret 2020.
Keseluruhannya diketahui sudah mengirimkan dana mulai dari Rp 1.750.000 hingga Rp 50.000. Dari lampiran yang ada, masing-masing dana dikirim ke rekening milik Buntoha, hingga total kerugian ditaksir lebih dari Rp 50 juta.
Berdasarkan uraian singkat kejadian, pada Rabu (29/1) Suharminto datang ke Polres Kutim untuk melaporkan tindak penipuan yang dialaminya, pasca mendaftarkan diri sebagai anggota Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) pada April 2019 lalu.
Semula, Suharminto diminta untuk membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp. 1,75 juta kepada Zakaria yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua IMD Kaltim. Sementara, saat ini posisi Ketua yang semula di pegang oleh Zakaria digantikan oleh Buntoha.
Dari Suharminto, IMD Kaltim disebutnya berjanji akan memberikan aset dana amanah Allah 2019 melalui Mr Donny Pedro pada bulan Agustus 2019 dengan nilai fantastis sebesar Rp 3 miliar.
Namun sial bagi Suharminto, hingga laporan disampaikan ke Polres Kutim dirinya justru menjadi korban penipuan dengan kerugian materil mencapai lebih dari Rp 5,5 juta bersama 4 orang rekannya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi penipuan itu, Zakaria dan Buntoha dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.