Jaga Keharmonisan, DPRD Kaltim Sepakat Tolak Usulan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur Kaltim
Penulis: Presisi 1
Selasa, 17 Desember 2019 | 926 views
Presisi – Usulan hak interpelasi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait status Sekretaris Daerah Definitif, dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun (AH), resmi ditolak.
“Rapat paripurna menolak interpelasi, saran konstruktif dari anggota DPRD yang kami penuhi adalah, hubungan dengan gubernur, harus lebih harmonis dan ditingkatkan lagi,” sebut Andi Harun, usai memimpin jalannya Rapat Paripurna ke- VIII yang berlangsung di Gedung D, DPRD Kaltim pada Selasa (17/12) pagi.
Walau demikian, Politikus Gerindra itu menyebut akan mengundang Gubernur Kaltim, dalam rapat konsultasi yang biasa dilaksanakan oleh para legislator di Karang Paci, sebutan bagi DPRD Kaltim.
“Poin pentingnya, usulan interpelasi ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Substansi bahwa intensitas dialog dan hubungan antara Gubernur dan DPRD akan dilakukan dalam pertemuan informal dan rapat konsultasi biasa,” jelasnya lagi.
Rencana tersebut dikatakan AH, bahkan sudah mendapat respon positif dari Gubernur Kaltim. Dia menyebut, selama Gubernur ada di Kota Samarinda, Isran berjanji akan memenuhi undangan oleh para legislator di Karang Paci.
“Tinggal kami sesuaikan saja jadwalnya, nanti akan kami minta ke Sekwan untuk berkomunikasi terdahulu dengan protokoler Gubernur, sehingga pada saat dijadwalkan di Banmus, beliau tidak sedang ada di luar kota,” sebutnya.
Agar, tidak ada persepsi bahwa beliau (Gubernur) tidak mau hadir, padahal tambah AH sebelumnya Gubernur juga sudah memiliki jadwal lain yang tidak mungkin ditinggalkan. Untuk itu, AH menganggap perlu, pentingnya menjaga pola komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah, agar tidak lagi terjadi miss persepsi, komunikasi yang dikhawatirkan menjadi hambatan dari keharmonisan yang sudah terjalin selama ini.
“Selaku pimpinan, kami wajib menjaga keharmonisan terhadap pemerintah, karena ini menyangkut tentang pelayanan masyarakat. Tidak boleh terjadi gangguan hubungan antara DPRD dan Gubernur,” tegasnya.