Penulis: Presisi 1
Senin, 09 Desember 2019 | 1.452 views
Presisi - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis memastikan Fraksi PDIP konsisten terhadap hak interpelasi yang sudah dilayangkannya bersama beberapa fraksi lain di DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait sekprov Kaltim definitiv.
“Kami konsisten, tinggal menunggu pelaksanaan paripurna interpelasi saja,” sebut Ananda melalui sambungan telepon pada Senin (9/12) siang, menyusul rencana pelaksanaan Paripurna Interpelasi, pada 17 Desember mendatang.
Dikatakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim ini, Hak Interpelasi yang dilayangkan oleh 20 Anggota DPRD Kaltim dari 5 Fraksi, sudah sesuai dengan Tata Tertib Anggota DPRD yang termuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Interpelasi haknya DPRD, haknya lembaga untuk meminta keterangan, semua bisa dilihat di Tatib kok,” jelasnya lagi.
Menurutnya, Gubernur Kaltim Isran Noor tidak perlu khawatir lantaran sebagian Anggota DPRD Kaltim, melayangkan interpelasi yang sudah diserahkan langsung pada awal Oktober 2019 lalu.
“Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan gubernur saja, mengapa status Sekprov Kaltim, masih berpolemik hingga saat ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hak interpelasi yang dilayangkan oleh 20 Anggota DPRD Kaltim ini dipicu oleh status Abdullah Sani yang sebelumnya telah dilantik oleh Mendagri, yang kala itu masih di jabat oleh Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (16/7/2019) sore.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 yang menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Sani mengikuti proses lelang jabatan sekdaprov saat Gubernur Kaltim masih dijabat H Awang Faroek Ishak. Sementara, hingga saat ini Gubernur Kaltim Isran Noor masih mempercayakan posisi Sekprov Kaltim kepada M.Sabani, selaku pelaksana tugas (Plt)