Polres Kukar Gelar Operasi Zebra Mahakam, Ini Sasaran Operasinya.
Penulis: Siaran Pers
Rabu, 23 Oktober 2019 | 1.178 views
Presisi - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra Mahakam 2019 berdasarkan Undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor ST/2718/X/OPS.1.1./2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.
Sesuai surat edaran uang dikeluarkan Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Operasi Zebra Mahakam 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019, dan dilaksanakan secara stasioner maupun hunting dengan sasaran pelanggaran administraai perorangan, surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata atau terlihat berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas.
Hal-hal yang biasanya berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), kelengkapan kendaraan, penggunaan lampu rotator dan sirine, penggunaan helm SNI, dan lain-lain.
Berdasarkan surat edaran Kepolisian Resor Kukar ini diharapkan kepada masyarakat dan semua pihak dapat mematuhi dan mendukung terlaksananya Operasi Zebra Mahakam 2019 guna ketertiban berlalu lintas.