search

DPRD Kaltim

dprd kaltimhak angketsekprov kaltimisran noorabdullah sani

Fraksi PKB Inisiasi Hak Interpelasi Pertanyakan Soal Status Sekprov

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Selasa, 22 Oktober 2019 | 906 views
Fraksi PKB Inisiasi Hak Interpelasi Pertanyakan Soal Status Sekprov
Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (22/10)

Presisi -  Fraksi PKB DPRD Kaltim menginisiasikan penggunaan hak interpelasi atau hak angket terhadap sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang hingga saat ini dinilai belum mengindahkan keputusan Kemendagri yang sudah melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Definitif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin dalam Rapat Paripurna Pengesahan Jadwal Banmus, Selasa (22/10). Dirinya mempertanyakan sikap Gubernur yang tidak mematuhi keputusan Kemendagri itu.

Menurutnya, DPRD Kaltim butuh forum khusus untuk meminta keterangan Gubernur Isran Noor, dalam hal ini yang dimaksud adalah melalui hak interpelasi atau angket dewan. 

"Presiden sudah menunjuk Sani untuk menjabat sebagai Sekprov, mengapa harus ada lagi Plt ?" Tegas ketua DPW PKB tersebut.

Dirinya meminta Plt Sekprov dalam hal ini Sa'bani tidak mengeluarkan kebijakan krusial. Pasalnya dikhawatirkan terjadi maladministrasi yang berimplikasi hukum dikemudian hari.

Tak hanya Fraksi PKB, dukungan interpelasi atau hak angket dewan, didukung pula oleh Fraksi PDI Perjuangan. Ananda Emira Moeis selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim mengatakan, 11 anggota fraksinya setuju penggunaan hak tersebut, untuk mempertanyakan alasan mengapa Abdullah Sani yang telah dilantik Kemendagri tidak difungsikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

"Keputusan Presiden dan dilantik Kemendagri harusnya dapat difungsikan, intinya kami mendukung penggunaan hak interplasi dan angket dan akan berkoordinsi dengan fraksi lainnya", terang Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut.

Ananda menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Fraksi PKB dan Fraksi lainnya terkait mekanisme dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2018, usul yang dimaksud akan menjadi hak apabila disetujui dari paripurna yang dihadiri 1/2 jumlah anggota yang hadiri. Bila disetujui Hak Interplasi atau meminta keterangan Kepala Daerah, akan dilakukan secara terbuka pada rapat paripurna.