search

Berita

PrabowoSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSatgas PKHKekayaan Negara

Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun Kekayaan Negara

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun Kekayaan Negara
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, Presisi.co – Presiden Prabowo Subianto menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan sekitar Rp52 triliun penerimaan negara dalam dua tahun melalui penertiban kawasan hutan dan penegakan kewajiban administratif.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” kata Prabowo.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah memasuki tahap kedelapan. Secara keseluruhan, uang yang berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp52 triliun atau setara sekitar 3 miliar dolar Amerika Serikat.

“Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH melaporkan penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kemudian diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit mencapai 6.206.212,14 hektare.

Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian/lembaga terkait. Lahan tersebut diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan hukum.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin.

Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola kekayaan negara serta memastikan sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara memberikan manfaat bagi masyarakat.