Banmus Prioritaskan Paripurna Pertanggungjawaban Reses Anggota Dewan Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 0 views
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Samarinda, Presisi.co - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda menyepakati agenda bulanan DPRD, termasuk memprioritaskan rapat paripurna pertanggungjawaban reses anggota dewan dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengatakan seluruh agenda kegiatan DPRD wajib melalui pembahasan dan penjadwalan Banmus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Banmus tadi menyepakati agenda bulanan DPRD. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, semua agenda kegiatan di kantor DPRD harus diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD,” ucap Sani usai agenda.
Ia menjelaskan, salah satu agenda prioritas yang disepakati yakni paripurna pertanggungjawaban hasil reses anggota DPRD Samarinda.
Menurutnya, reses merupakan amanah undang-undang agar anggota dewan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Kami menyepakati rencana paripurna pertanggungjawaban reses. Karena reses ini adalah agenda dewan yang diamanahkan undang-undang agar anggota dewan menampung aspirasi masyarakat,” katanya.
Sani menyebut seluruh anggota DPRD Samarinda telah melaksanakan reses sesuai jadwal yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua DPRD. Saat ini, DPRD tinggal menunggu seluruh laporan reses terkumpul untuk kemudian diparipurnakan secara resmi.
“Sudah semua. Tinggal menunggu laporan terkumpul lalu diparipurnakan supaya resmi menjadi masukan dari masyarakat,” ucapnya.
Dari hasil reses di daerah pemilihannya, Sani mengaku dua persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat ialah infrastruktur dan layanan air bersih.
“Saya melihat ada dua hal. Pertama masalah infrastruktur seperti jalan dan drainase. Kedua masalah akses dan kualitas air bersih,” ungkapnya.
Ia menegaskan aspirasi masyarakat tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Samarinda agar dapat ditindaklanjuti pemerintah.
Selain menyerap aspirasi melalui reses, Sani juga membuka layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui aplikasi bernama “Sani Mendengar”.
Menurutnya, aplikasi tersebut dibuka selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan hingga persoalan layanan publik lainnya.
“Masyarakat bisa langsung melaporkan nama, alamat, nomor handphone, kebutuhan, dan lokasi permasalahan. Laporannya langsung masuk ke komputer saya di rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store dan dibuat secara mandiri setelah mempelajari sistem aplikasi berbasis web.
Selain aplikasi digital, Sani juga membuat buku laporan kegiatan bertajuk “Sani Bersuara” sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait aspirasi dan program yang telah diperjuangkannya selama menjadi anggota DPRD Samarinda.(*)