search

Berita

Misran ToniKasus Muara KatePengadilan Negeri GrogotVonis Bebas

Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 17 April 2026 | 24 views
Vonis Bebas Misran Toni, Tim Advokasi Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate
Situasi Pengadilan Negeri Tanah Grogot saat vonis bebas terhadap Misran Toni. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan, Misran Toni, dalam perkara pembunuhan di Muara Kate, Kamis (16/4/2026).

Putusan tersebut dinilai menjadi titik balik setelah rangkaian proses hukum yang disebut sarat kejanggalan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Misran Toni Alias Imis Bin Enes tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, dakwaan Kesatu Subsidair, dakwaan Kesatu Lebih Subsidair,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Tanah Grogot.

Usai persidangan, Misran Toni mengaku lega dan ingin segera kembali ke rumah setelah menjalani masa penahanan.

“Alhamdulillah, hari ini saya cukup lega dan sangat ingin kembali ke rumah. Saya sudah hampir lupa kondisi rumah dan sangat rindu berkumpul dengan keluarga,” ujarnya di pelataran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus menilai putusan ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi proses hukum yang dinilai tidak adil sejak awal.

Pengacara publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis hakim menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti terlibat, baik dalam pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, maupun penganiayaan berat,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan tersebut memperkuat posisi tim advokasi bahwa perkara yang menjerat Misran tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Berdasarkan putusan pengadilan dan pertimbangan majelis hakim, khususnya terhadap klien kami, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu sikap jaksa penuntut umum terkait kemungkinan pengajuan banding.

“Kami masih menunggu apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini. Namun jika upaya itu dilakukan, kami siap menghadapinya,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan menilai perkara ini sejak awal mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.

“Dalam kasus ini kami melihat ada warga yang memperjuangkan lingkungan hidup justru dikriminalisasi. Kami menilai perkara ini merupakan rekayasa kasus oleh aparat,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Misran Toni tidak terlepas dari konflik penolakan jalur hauling batu bara di Kabupaten Paser. Warga sebelumnya memprotes aktivitas truk tambang yang melintas di jalan umum karena dinilai membahayakan dan kerap memicu kecelakaan.

Ketegangan memuncak setelah penyerangan posko warga pada November 2024 yang menewaskan satu orang. Namun pada Juli 2025, Misran Toni justru ditetapkan sebagai tersangka tunggal, yang kemudian memicu kritik dari berbagai pihak.

Tim advokasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum lanjutan serta mendorong aparat penegak hukum mengusut pelaku sebenarnya secara profesional.

“Para penegak hukum harus bekerja secara profesional. Jangan main-main dengan kasus, apalagi sampai melakukan rekayasa perkara,” pungkas Irfan. (*)

Editor: Redaksi