Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyoroti berbagai bentuk kontrol dan penghancuran terhadap tubuh perempuan yang dinilai masih terjadi secara sistemik di Indonesia.
Isu tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap bertajuk “Melawan Penghancuran Atas Tubuh” yang dirilis di Samarinda bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional, Minggu 8 Maret 2026.
Koalisi menyatakan bahwa kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan telah memicu berbagai bentuk kekerasan hingga kematian perempuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dikenal sebagai femisida.
Namun hingga kini, pemerintah dinilai belum membentuk mekanisme Femicide Watch untuk mendokumentasikan kasus serta membangun sistem pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban serta keluarga korban.
“Negara belum memiliki mekanisme resmi untuk mendokumentasikan dan memutus rantai pembunuhan terhadap perempuan,” ujar Disya Humas Aksi.
Koalisi juga menyoroti sejumlah kebijakan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas.
Aturan mengenai aborsi, misalnya, disebut masih menggunakan pendekatan kriminalisasi dan belum sepenuhnya berbasis pada hak reproduksi perempuan.
Selain itu, mereka menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum sepenuhnya didukung kebijakan anggaran yang memadai.
Koalisi mencontohkan adanya efisiensi anggaran yang berdampak pada layanan korban, termasuk penghapusan atau pengurangan biaya visum yang dinilai dapat menghambat akses perempuan terhadap keadilan.
Di sektor ekonomi, koalisi menilai sistem kerja fleksibel yang berkembang saat ini justru memperbesar kerentanan pekerja perempuan.
Pola kerja kontrak pendek, outsourcing, dan kerja informal membuat banyak buruh perempuan tidak memiliki kepastian kerja maupun jaminan pendapatan.
Kondisi tersebut disebut marak terjadi di berbagai sektor industri seperti garmen, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital, termasuk pula di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Kerentanan serupa juga dialami pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Hingga kini, rancangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade belum juga disahkan.
“Akibatnya, pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi tawar yang lemah dan rentan mengalami eksploitasi,” kata koalisi.
Selain itu, koalisi juga menyoroti kebijakan Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai memunculkan persoalan baru, mulai dari kualitas makanan hingga dampak ekonomi bagi perempuan.
Program tersebut disebut berpotensi menggerus mata pencaharian perempuan seperti pedagang kantin dan penjual sayur serta memicu kenaikan harga bahan pokok.
Koalisi juga mengkritik arah pembangunan berbasis ekstraktivisme yang dianggap merusak relasi perempuan dengan alam.
Proyek pertambangan maupun industri ekstraktif dinilai sering merampas ruang hidup masyarakat dan memicu intimidasi hingga kriminalisasi terhadap perempuan yang menolak proyek tersebut.
Dalam pernyataannya, koalisi menyerukan berbagai tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya percepatan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan, pembentukan mekanisme Femicide Watch nasional, penghentian kriminalisasi terhadap perempuan yang mempertahankan ruang hidup.
Serta pengesahan sejumlah regulasi penting seperti RUU PPRT, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Anti-Diskriminasi.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan penuh terhadap pekerja perempuan, menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi yang inklusif, serta menuntaskan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak pada perempuan.
“Perjuangan hak-hak perempuan harus terus diperjuangkan bersama oleh seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




