Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda resmi menetapkan besaran kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah stakeholder terkait dalam rapat koordinasi terbaru.
Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun, menyatakan bahwa saat ini besaran tersebut tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Kadar zakat sudah kita tetapkan, tinggal menunggu keputusan yang ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” ujar Nasrun usai memimpin pemantauan Rukyatul Hilal di Kantor Kemenag Samarinda, Selasa, 17 Februari 2026 malam.
Untuk tahun ini, masyarakat Samarinda memiliki dua opsi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Bagi yang membayar menggunakan beras, kadarnya ditetapkan sebesar 2,75 kilogram per jiwa.
Namun, bagi warga yang memilih membayar dalam bentuk uang, Kemenag merujuk pada konversi Mazhab Hanafi yang setara dengan 3,8 kilogram beras. Nominal rupiahnya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan harga beras di pasaran (Rp13.000 hingga Rp18.000 per kg):
Kategori I: Rp70.000 per jiwa.
Kategori II: Rp60.000 per jiwa.
Kategori III: Rp50.000 per jiwa.
“Standar nominal uang ini kita ambil dari patokan harga beras terendah hingga tertinggi yang saat ini beredar di pasar Samarinda,” jelas Nasrun.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga merumuskan besaran fidyah bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Bagi mereka yang membayar fidyah dengan makanan pokok, ketentuannya adalah 0,7 kilogram beras per hari. Sedangkan untuk pembayaran berupa uang, tersedia dua pilihan nominal:
Rp45.000 per hari.
Rp25.000 per hari.
Nasrun berharap, dengan dikeluarkannya rincian ini, masyarakat dapat segera mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban mereka tepat waktu. Meski masih menunggu surat keputusan (SK) resmi Wali Kota, angka-angka tersebut sudah menjadi acuan dasar bagi lembaga amil zakat di Kota Tepian.
"Itulah hasil kesepakatan mengenai besaran kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini," pungkasnya.
Hadirnya kepastian nilai zakat ini diharapkan mempermudah koordinasi pendistribusian zakat kepada para mustahik atau penerima zakat agar lebih tepat sasaran sebelum Idulfitri tiba. (*)
Editor: Redaksi




