Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Persoalan kewajiban penyediaan 20 persen lahan plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kini memberikan atensi serius terhadap realisasi hak masyarakat tersebut yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Tuntutan warga agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Kukar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyoroti pola kemitraan yang terjalin antara pihak korporasi dengan pemerintah daerah saat ini. Ia menegaskan bahwa penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen adalah mandat mutlak dari peraturan perundang-undangan bagi setiap perusahaan perkebunan.
"Di Kukar ada lebih dari 60 perusahaan yang aktif. Ini harus diawasi ketat, bagaimana pola kemitraan mereka dengan pemerintah dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat," tegas Ahmad Yani kepada awak media.
Guna memastikan transparansi, Ahmad Yani mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak masif melakukan pendataan di lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memetakan perusahaan mana saja yang membandel dan belum menjalankan kewajiban plasma.
Menurutnya, pengawasan yang lemah hanya akan merugikan masyarakat lingkar perkebunan yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan.
Meski menekankan pada penyediaan lahan, Ahmad Yani menyebut adanya skema alternatif sesuai aturan kementerian. Ia mencontohkan PT Rea Kaltim yang telah menjalankan kewajiban kemitraan melalui skema program kegiatan usaha produktif sebagai pengganti lahan fisik.
"Ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang memungkinkan opsi pengganti lahan plasma. Namun, nilainya harus menyesuaikan kompensasi luasan kewajiban lahan yang ada, seperti yang dilakukan PT Rea Kaltim," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir sebagai monitor utama bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Keberhasilan pengelolaan sektor perkebunan diharapkan tidak hanya menyejahterakan warga lokal, tetapi juga memperkuat fiskal daerah.
"Kita harap perkebunan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Pemerintah harus memanfaatkan potensi ini sebagai sumber pemasukan daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH)," pungkas Ahmad Yani. (*)
Editor: Redaksi




