Tenggarong, Presisi.co - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani menargetkan, Tahun depan, bakal menggarap 25 Rancangan peraturan daerah(Raperda). Dari 25 Raperda tersebut, ada sejumlah raperda lanjutan pembahasan 2020 yang belum rampung.
"Tahun depan, awalnya yang masuk 40 raperda, namun setelah kita koreksi dan memilah mana yang prioritas, akhirnya kita simpulkan 25 raperda aja yang akan kita bahas," ucap Yani.
Politisi PDI Perjuangan Kukar ini menambahkan, dari 25 raperda tersebut diantaranya, raperda Perusda Migas Gerbang Raja Mahakam(MGRM) dan Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah(RPJMD) untuk Bupati Kukar berikutnya.
"Kalau untuk raperda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang(RTRW), harus mendapatkan izin dulu dari Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan RI, jadi pembahasannya menyesuaikan saja," ucap Yani.
Dari raperda yang sudah dirampungkan menjadi perda di tahun ini, seperti perda perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi(KSDE), pemekaran dua kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, perusda Bankaltimtara, Perusda Tunggang Parangan, perda jalur hijau.
"Malahan, kami juga sudah merampungkan perda bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Nantinya, masyarakat miskin yang bersentuhan dengan hukum, namun tidak sanggup memakai jasa pengacara, bisa ditanggulangi melalui anggaran pemerintah," pungkas Yani.