Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co - Kelengkapan surat dakwaan menjadi faktor krusial dalam proses peradilan pidana. Dokumen yang disusun oleh penuntut umum ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama yang menentukan arah pemeriksaan perkara di pengadilan, sekaligus menjamin hak-hak terdakwa.
Surat dakwaan merupakan dokumen resmi yang dibuat pada tahap penuntutan ketika jaksa menilai hasil penyidikan telah cukup untuk membawa perkara ke persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyusunan surat dakwaan bahkan disebut sebagai kewenangan utama penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Beberapa pakar hukum pidana menilai, surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap karena menjadi rujukan utama bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Tanpa dakwaan yang utuh, ruang lingkup pemeriksaan di persidangan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum.
“Surat dakwaan adalah batas bagi hakim. Hakim tidak boleh memeriksa atau memutus perkara di luar apa yang didakwakan jaksa,” demikian ditegaskan dalam literatur Hukumonline.com
Selain bagi hakim, dakwaan juga berfungsi strategis bagi penuntut umum sebagai dasar pembuktian dan tuntutan pidana.
Jaksa hanya dapat membuktikan fakta-fakta yang tercantum dalam surat dakwaan.
Jika terdapat kekeliruan atau ketidaklengkapan, maka hal tersebut dapat melemahkan posisi penuntut umum di persidangan.
Lebih jauh, kelengkapan dakwaan berkaitan langsung dengan perlindungan hak terdakwa.
Dengan uraian dakwaan yang jelas, terdakwa dapat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, serta pasal apa yang dikenakan.
Hal ini menjadi dasar penting bagi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara adil dan proporsional.
KUHAP secara tegas mengatur syarat formil dan materiil dalam penyusunan surat dakwaan.
Identitas terdakwa, tanggal, serta tanda tangan penuntut umum menjadi syarat formil yang wajib dipenuhi.
Sementara itu, uraian tindak pidana harus dijabarkan secara lengkap, mencakup unsur perbuatan, waktu, tempat, cara melakukan, hingga akibat yang ditimbulkan.
Apabila ketentuan tersebut diabaikan, konsekuensinya tidak ringan. Surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum, yang berarti proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan dan perkara berpotensi gugur sebelum memasuki pokok pemeriksaan.
Untuk itu, Kejaksaan melalui Surat Edaran Jaksa Agung telah menegaskan bahwa dakwaan harus mampu menggambarkan peristiwa pidana secara utuh dan menyeluruh.
Mulai dari siapa pelakunya, bagaimana perbuatannya dilakukan, hingga alasan dan ketentuan pidana yang diterapkan.
Dalam praktiknya, jaksa juga mengenal berbagai bentuk surat dakwaan, seperti dakwaan tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, hingga kombinasi.
Pemilihan bentuk dakwaan pun harus didasarkan pada ketepatan analisis hukum, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, kelengkapan surat dakwaan bukan hanya syarat administratif, melainkan elemen fundamental untuk menjamin proses peradilan pidana berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. (*)
Editor: Redaksi




