search

Berita

KUHP BaruKerja SosialPenerapan Pasal dan Unsur PidanaPendapat Hukum

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Detail Penerapan Pasal dan Unsur Pidana Kerja Sosial

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 01 Januari 2026 | 1.198 views
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Detail Penerapan Pasal dan Unsur Pidana Kerja Sosial
Potret ilustrasi penerapan sanksi kerja sosial. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. 

Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim.

Ketentuan mengenai jenis pidana diatur dalam Pasal 65 KUHP, pasal tersebut ditegaskan bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. 

Urutan pidana ini sekaligus menjadi dasar penilaian berat atau ringannya hukuman.

Adapun pengaturan khusus pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP. 

Pada Pasal 85 ayat (1) disebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.

Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2), antara lain:

 1. pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan;

 2. kemampuan kerja terdakwa;

 3. persetujuan terdakwa setelah dijelaskan tujuan dan pelaksanaan pidana kerja sosial;

 4. riwayat sosial terdakwa;

 5. perlindungan keselamatan kerja terdakwa;

 6. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; serta

 7. kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.

KUHP juga mengatur batasan pelaksanaan pidana kerja sosial. Berdasarkan Pasal 85 ayat (3) dan ayat (5), pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dilaksanakan maksimal 8 jam per hari, serta dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dengan memperhatikan mata pencaharian terpidana.

Dalam penjelasan Pasal 85, pidana kerja sosial ditegaskan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. 

Pelaksanaannya dapat dilakukan di fasilitas sosial dan pelayanan publik, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan latar belakang dan profesi terpidana.

KUHP juga secara tegas melarang komersialisasi pidana kerja sosial. Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar, karena bersifat pemidanaan, bukan hubungan kerja.

Terkait pengawasan, Pasal 85 ayat (7) mengatur bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kerja sosial wajib memuat unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (6), meliputi:

 1. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sebenarnya dijatuhkan hakim;

 2. lama pidana kerja sosial yang harus dijalani, termasuk jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian; serta

 3. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial.

KUHP juga mengatur konsekuensi apabila terpidana mangkir tanpa alasan yang sah.

Terpidana dapat diwajibkan mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar denda yang semula digantikan dengan pidana kerja sosial.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hakim wajib membacakan amar putusan pidana kerja sosial secara rinci, termasuk durasi, jumlah jam kerja per hari, hari pelaksanaan dalam sepekan, serta lokasi kerja sosial.

Akan tetapi, ketentuan teknis pelaksanaan masih terus dikoordinasikan antara MA dan Kejaksaan Agung menjelang penerapan penuh KUHP baru.

Dengan berlakunya KUHP ini, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih proporsional, berorientasi pemulihan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum. (*)

Editor: Redaksi