search

Berita

Komnas PAKomisi Nasional Perlindungan AnakAlvaro Kiano Nugrohokasus Alvaro Kianolaporan anak hilanganak hilang

Berkaca dari Kasus Alvaro, Komnas PA Desak Hapus Aturan Tunggu 1x24 Jam Laporan Anak Hilang

Penulis: Rafika
56 menit yang lalu | 0 views
Berkaca dari Kasus Alvaro, Komnas PA Desak Hapus Aturan Tunggu 1x24 Jam Laporan Anak Hilang
Alvaro Kiano Nugroho (6), bocah yang hilang setelah diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya sendiri. (Suara.com)

Presisi.co - Ditemukannya jasad Alvaro Kiano Nugroho (6) dalam kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang selama delapan bulan mengundang kepedihan publik sekaligus pertanyaan besar mengenai bagaimana negara menangani laporan anak hilang.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta mendesak agar aturan tidak resmi yang mewajibkan laporan kehilangan menunggu 1x24 jam segera dihapus, terutama untuk kasus yang melibatkan anak-anak.

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menilai waktu menjadi faktor yang sangat menentukan dalam penyelamatan anak. Menurutnya, situasi darurat saat anak hilang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Untuk anak-anak, aturan 1x24 jam harus diubah. Tidak bisa menunggu selama itu,” kata Cornelia saat ditemui di rumah duka Alvaro di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

Cornelia menjelaskan, anak memiliki keterbatasan untuk berkomunikasi dan membela diri. Karena itu, menunda laporan justru membuat mereka semakin rentan.

"Apalagi kalau anak-anak itu tidak bisa membela dirinya. Beda sama orang dewasa," ujarnya.

Alvaro dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025. Setelah delapan bulan pencarian, jasadnya ditemukan dalam bentuk kerangka di bawah Jembatan Cilalay, Sungai Cerewed, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (21/11/2025). Identitas korban dipastikan melalui tes DNA oleh RS Polri Kramat Jati.

Pelaku pembunuhan ternyata ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (49). Ia ditangkap pada Rabu (21/11/2025) malam. Namun, dua hari kemudian, Alex ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyebut ia diduga bunuh diri dengan cara gantung diri.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu Alex terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung Alvaro. (*)

Editor: Redaksi