search

Advetorial

GunturDPRD KaltimPenguatan Demokrasi DaerahHak dan Kewajiban MasyarakatMasyarakat SipilPDI Perjuangan

Guntur Sampaikan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil di Anggana

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 November 2025 | 0 views
Guntur Sampaikan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil di Anggana
Anggota DPRD Kaltim, Guntur saat PDD ke-11 di Desa Persiapan Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (27/11/2025). (Dok)

Kutai Kartanegara, Presisi.co — Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur, menegaskan bahwa penguatan demokrasi hanya dapat berjalan jika masyarakat sipil memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dalam proses politik daerah. Pesan tersebut ia sampaikan saat melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 di Desa Persiapan Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (27/11/2025).

Kegiatan ini mengangkat materi “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” dan menghadirkan dua narasumber, M Suria Irfani dan Hendri Aritno. Peserta berasal dari unsur pemuda, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan organisasi masyarakat sipil di wilayah Anggana.

Dalam paparannya, Guntur menyampaikan bahwa kualitas demokrasi lokal tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat sipil terlibat dalam pengawasan dan penilaian kebijakan publik.

“Demokrasi berjalan sehat jika warga memahami haknya sekaligus menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat sipil. Keterlibatan aktif itulah yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam kontrol rakyat,” ujar Guntur.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang yang sah untuk menentukan pemimpin, mengawasi jalannya pemerintahan, hingga mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan kebijakan yang dijalankan.

“Setiap warga bukan hanya penerima keputusan, tetapi pemilik kedaulatan. Suara rakyat menjadi arah utama pembangunan daerah,” tambahnya.

Melalui PDD ke-11 ini, Guntur berharap kesadaran politik masyarakat di Kutai Kartanegara semakin meningkat sehingga pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal dapat berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog publik mengenai pentingnya demokrasi partisipatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah keberagaman sosial di Kalimantan Timur. (*)

Editor: Redaksi