Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Andi Harun Tunggu Arahan Kementerian
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan respon resmi terkait fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan, yang salah satunya melarang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dilakukan berulang oleh pemerintah.
Terkait hal tersebut, Andi Harun menyebut Pemkot Samarinda menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Itu fatwa yang baru kita baca di medsos, semua fatwa harus masuk dalam hukum positif. Jadi tentu kita menunggu apakah Kemendagri atau Kemenkeu telah atau akan mengkonstruksi fatwa itu ke dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Kamis 27 November 2025.
Ia menegaskan, sistem yang saat ini dianut adalah hukum positif yang bisa jadi sumbernya berasal dari hukum natural termasuk agama.
Orang nomor satu di Samarinda itu mencontohkan bagaimana nilai agama pernah menjadi dasar lahirnya undang-undang, seperti UU Perkawinan, namun tetap melalui proses formalisasi terlebih dahulu.
"Nah ini ada fatwa sikap hukum atau kedudukan hukum fatwa itu soal pajak dan retribusi, maka ini kita tunggu hukum positifnya yang itu domain pemerintah nasional," ucapnya.
Andi Harun menekankan agar menunggu saja arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Fatwa tidak bisa berlaku serta merta mengikat tindakan pemerintah yang bersifat administratif. Sistem hukum kita adalah sistem hukum positif," ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah ada potensi kehilangan pendapatan pajak daerah bila ketentuan dalam fatwa itu nantinya diterapkan, ia mengatakan hal tersebut belum dapat dibahas.
“Kita belum sampai ke sana. Itu nanti tahap selanjutnya," imbuhnya. (*)