search

Berita

Pansus P3LHdprd kaltimPenyusunan Perda Lingkungan HidupGunturpdi perjuangan

Pansus P3LH DPRD Kaltim Genjot Penyusunan Perda Lingkungan Hidup, Gabungkan Dua Regulasi Lama

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Pansus P3LH DPRD Kaltim Genjot Penyusunan Perda Lingkungan Hidup, Gabungkan Dua Regulasi Lama
Ketua Pansus Ranperda P3LH Guntur saat dimintai keterangan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Kalimantan Timur tengah mempercepat proses penyusunan regulasi baru yang menggabungkan dua peraturan daerah sebelumnya.

Ketua Pansus Ranperda P3LH, Guntur, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Perda Nomor 2 tentang Pengelolaan Air yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi terkini di daerah.

“Kedua perda itu sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru dan kebutuhan daerah. Karena itu, kita lebur menjadi satu perda baru. Ini juga menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ungkap Guntur Selasa 21 Oktober 2025.

Guntur menambahkan, alasan permintaan perpanjangan waktu pembahasan adalah untuk memastikan semua aspek krusial dapat digali secara menyeluruh, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak melakukan studi banding ke luar daerah karena tidak banyak yang punya regulasi serupa, kecuali Sumatera. Jadi kami fokus di dalam, mengundang semua OPD dan sektor usaha untuk memberikan masukan,” jelasnya.

Sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral turut dilibatkan dalam diskusi intensif. Selain itu, Pansus juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Kita perlu dengar langsung dari yang menjalankan aturan. Pembuatnya kita, pelaksananya pelaku usaha, dan pengawasnya pemerintah. Sinergi ini penting agar implementasi di lapangan berjalan efektif,” tegas Guntur.

Pansus juga telah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan tambang, termasuk Bayan Group dan Kaltim Prima Coal (KPC), guna melihat langsung praktik pengelolaan lingkungan.

“Kita akui, beberapa perusahaan sudah melakukan pengelolaan lingkungan yang cukup baik. Meski belum sempurna, itu menjadi catatan perbaikan bersama,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Guntur, adalah menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama akademisi, LSM, dan NGO yang aktif dalam isu lingkungan.

“Mereka punya data lapangan yang penting dan perspektif kritis yang bisa memperkaya isi perda. Kita ingin produk hukum ini betul-betul menjawab tantangan di lapangan,” katanya.

Ranperda ini dijadwalkan rampung usai masa reses DPRD Kaltim, dengan masa perpanjangan pembahasan hingga 21 November 2025. Setelah proses uji publik dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perda diharapkan dapat segera disahkan.

“Kami optimistis bisa menyelesaikannya tepat waktu. Yang penting kualitas isinya terjaga dan bisa memberikan dampak nyata dalam perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Timur,” pungkas Guntur. (*)

Editor: Redaksi