Tak Hanya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Ternyata Juga Ingin Penjarakan Sang Suami?
Penulis: Rafika
Kamis, 25 September 2025 | 379 views
Tasya Farasya dan suaminya, Ahmad Assegaf. (Instagram)
Presisi.co - Konflik rumah tangga antara selebgram Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf ternyata tidak hanya berhenti pada proses perceraian.
Persoalan tersebut berpotensi melebar ke ranah pidana dengan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kuasa hukum Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, mengungkapkan langkah hukum pertama sudah ditempuh pihaknya di luar proses cerai. Somasi resmi telah dilayangkan kepada Ahmad Assegaf terkait dugaan penggelapan tersebut.
"Terkait dengan dugaan penggelapan itu, kami sudah mengajukan somasi terhadap mantan suami Bu Tasya," ujar Fattah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025, dilansir dari Suara.com --jaringan Presisi.co.
Ia menambahkan, somasi itu sudah diterima oleh pihak Ahmad Assegaf. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan.
"Belum. Somasi belum direspon," kata Fattah.
Pihak Tasya menegaskan langkah hukum tidak akan berhenti hanya pada somasi. Sejumlah bukti tengah disiapkan untuk nantinya dijadikan laporan ke kepolisian bahwa Ahmad Assegaf diduga melakukan penggelapan dana perusahaan milik istrinya.
"Kami pun juga sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk upaya hukum selanjutnya yaitu melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Fattah.
Meski begitu, kuasa hukum lainnya, Sangun, menegaskan pelaporan ke polisi masih dalam tahap pertimbangan.
"Apakah akan kita lakukan laporan polisi terhadap hal tersebut apa enggak, kami masih mempertimbangkan," pungkas Sangun.
Diketahui, Tasya resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf pada 12 September 2025 lalu.
Sidang perdana perceraian mereka digelar pada Rabu, 24 September 2025. Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menghadiri sidang perdana perceraian.
Dalam sidang tersebut, Tasya Farasya mengungkap dirinya selama ini merasa tidak dinafkahi secara layak. Tak hanya itu, sang selebgram juga menuntut nafkah dari Ahmad Assegaf dengan nominal Rp100 perak. (*)