search

Berita

Kompol Cosmas Kaju GaeKompol Cosmasrantis Brimob lindas ojolKompol Cosmas dipecatAffan Kurniawangaji Kompol Cosmas

Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kehilangan Gaji Segini

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kehilangan Gaji Segini
Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang etik pada Rabu, 3 September 2025. (Tangkapan layar)

Presisi.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah perwira Brimob tersebut terbukti melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas diketahui terakhir menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri. Dengan status pemecatan tersebut, seluruh hak gaji dan tunjangan yang sebelumnya ia terima kini otomatis gugur.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang perwira dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berkisar Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).

Selain gaji pokok, seorang Danyon Brimob juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk kelas jabatan 10, dengan besaran sekitar Rp4.551.000 per bulan.

Tak berhenti di situ, ada pula berbagai tunjangan tambahan, di antaranya:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
Tunjangan beras: sekitar Rp72.000 per jiwa untuk anggota dan keluarganya.
Uang lauk pauk (ULP): berkisar Rp150.000–Rp200.000 per bulan.
Tunjangan khusus: tambahan variatif, terutama untuk penugasan Brimob di operasi berisiko tinggi.

Jika ditotal, penghasilan bulanan seorang Danyon Brimob dengan pangkat Kompol dapat mencapai Rp8 juta hingga Rp11 juta atau lebih, tergantung tunjangan khusus yang diterima.

Dengan pemecatan ini, Kompol Cosmas dipastikan kehilangan seluruh fasilitas dan hak finansial sebagai anggota Polri. (*)

Editor: Redaksi