search

Berita

Pengadilan Tinggi KaltimRUU Perampasan AsetHari Bhakti AdhyaksaSuwidyaUniversitas Mulawarman

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim: Kekayaan Negara Luar Biasa, Tapi Banyak yang Tidak Terselamatkan

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 82 views
Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim: Kekayaan Negara Luar Biasa, Tapi Banyak yang Tidak Terselamatkan
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Suwidya. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Suwidya, menyoroti kekosongan hukum sebagai hambatan utama dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang rinci dan komprehensif, proses pemulihan aset negara rentan berbenturan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money” yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Universitas Mulawarman, Jumat 22 Agustus 2025 menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80.

“Kekayaan negara kita luar biasa, tapi banyak yang tidak terselamatkan. Caranya menyelamatkan tidak boleh hanya mengandalkan kuasa. Dari hulu ke hilir harus ada aturan jelas,” ujar Suwidya.

Suwidya menyinggung belum adanya regulasi teknis yang cukup memadai dalam menangani aset hasil kejahatan yang tidak diketahui pemilik atau pelakunya.

Ia mengacu pada Pasal 67 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memungkinkan penyitaan barang tidak bertuan, namun implementasinya masih abu-abu.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 bisa dijadikan acuan, tapi belum cukup. Ke depan, kita butuh payung hukum yang lebih komprehensif,” katanya.

Ia menyarankan agar pembentukan Badan Pemulihan Aset juga diiringi dengan regulasi teknis yang kuat dan terintegrasi antarlembaga.

“Ibaratnya, mobilnya sudah dibeli. Tapi cara jalannya, rutenya, harus jelas. Kalau tidak, nanti bisa ‘nabrak’,” ujarnya memberi analogi.

Dalam forum yang sama, Wakil Kepala Kejati Kaltim, Zullikar Tanjung, menekankan bahwa seminar ini menjadi ruang kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan dunia akademik, terutama dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kami hadirkan narasumber dari Ketua Pengadilan Tinggi dan akademisi Universitas Mulawarman.

Harapannya, diskusi ini memperkaya pemikiran untuk menyelamatkan aset negara secara sah dan berkeadilan,” ujar Zullikar. (*)

Editor: Redaksi