search

Berita

Kantor Operasional Maxim SamarindaMaxim IndonesiaTarif ASK Angkutan Sewa KhususPemprov KaltimSK Gubernur Kaltim

Kantor Operasional Kembali Dibuka, Pemprov Kaltim dan Maxim Sepakat Evaluasi Tarif ASK

Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Kantor Operasional Kembali Dibuka, Pemprov Kaltim dan Maxim Sepakat Evaluasi Tarif ASK
Maxim Indonesia.

Samarinda, Presisi.co – Setelah sempat disegel oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kantor operasional Maxim Samarinda kini kembali beroperasi. Pembukaan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara PT Maxim Indonesia dan Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi bersama terhadap Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Kebijakan ini disepakati dalam pertemuan antara pihak Maxim dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta jajaran kepolisian daerah.

Maxim menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan dalam SK Gubernur, sekaligus menyusun laporan implementasi atas kebijakan tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemprov sebagai dasar evaluasi tarif. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Maxim akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh pihak, terutama Pemprov Kaltim, agar evaluasi tarif ASK dapat dilakukan secara komprehensif demi keadilan bersama bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan industri,” ujar Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf melalui siaran pers yang diterima Presisi.co pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Maxim menegaskan bahwa pendekatannya dalam menyikapi kebijakan pemerintah adalah melalui dialog yang inklusif dan berbasis pada data.

“Setiap kebijakan publik perlu pengkajian secara mendalam dan berkelanjutan. Kami terbuka terhadap evaluasi demi kemajuan bersama,” lanjutnya menegaskan.

Sebelumnya, polemik penutupan kantor Maxim Samarinda sempat memicu aksi protes ratusan mitra pengemudi. Mereka menilai kebijakan penutupan dilakukan secara sepihak dan berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.

Koordinator Gabungan Mitra Cakrawala, Tajuddin Ayuc, menyampaikan bahwa SK Gubernur seharusnya hanya mengatur soal tarif, bukan penutupan kantor. Ia juga menilai bahwa penerapan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh aplikator transportasi daring di Kaltim.

“Kami tidak menolak aturan, tapi perlakukan semua secara setara. Jangan hanya Maxim yang ditekan, sementara aplikator lain tidak disentuh. Ini soal keberlangsungan kerja ribuan mitra,” kata Tajuddin.

Menurut data internal Maxim, sejak penyesuaian tarif diberlakukan, jumlah pesanan turun hingga 35%, dan berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi sebesar 45%. Hal ini dinilai menghambat aksesibilitas layanan transportasi bagi masyarakat.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memastikan bahwa pembukaan kembali kantor dilakukan dengan itikad baik dan sejalan dengan komitmen Maxim untuk menyesuaikan aturan yang berlaku. Ia menyebut evaluasi akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.

Dengan beroperasinya kembali kantor operasional di Samarinda, mitra pengemudi kini dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran akun, pelatihan sistematis, pengaduan pelanggan, serta pengajuan dana santunan melalui Yayasan Perlindungan Sosial Sopir Indonesia (YPSSI). (*)

Editor: Redaksi