search

Daerah

Pengelolaan Media Komunikasi PublikSMSI KaltimSerikat Media Siber IndonesiaPergub 49 Tahun 2024Wiwid Marhaendra

SMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Penulis: Siaran Pers
3 jam yang lalu | 0 views
SMSI Kaltim Dukung Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Wiwid Marhaendra, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur. (Dok. SMSI Kaltim)

Samarinda, Presisi.co — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh atas diberlakukannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan, Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan rambu-rambu untuk menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini diperlukan agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegas Wiwid.

Wiwid menjelaskan bahwa SMSI bersama asosiasi media dan profesi ikut memberi saran kepada pemerintah sejak tahun 2021 sebelum pergub ini dibuat . Tujuannya agar media mendapat kepastian hukum saat melakukan kerja sama. Regulasi semacam ini bukan hal baru. Beberapa daerah seperti Riau dan Kota Bontang di Kalimantan Timur telah lebih dulu menerapkan aturan serupa dalam bentuk Perwali. Secara nasional, Pergub ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.

Syarat kerja sama dengan media yang sudah berusia minimal dua tahun berdiri sangat penting untuk memastikan legalitas dan kualitas medianya. Pemerintah butuh kepastian, media juga harus punya tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan regulasi ini menegaskan standar profesionalisme media: mulai dari struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, ya harus taat standar. Ini sudah lama menjadi patokan dalam dunia pers,” tegasnya lagi.

Menurut SMSI, Pergub ini menjaga ekosistem bisnis media agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku media tapi tak punya struktur dan kredibilitas.

“Pemerintah akan lebih aman bermitra dengan media dan profesional. Ini menguntungkan kedua pihak, dan membuat persaingan media lebih sehat,” lanjut Wiwid.

SMSI Kaltim juga terus membina dan meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota. SMSI juga terus mendorong anggota melakukan verifikasi di Dewan Pers. Saat ini sudah 16 anggota yang terverifikasi faktual Dewan Pers. 

"Beberapa anggota juga sedang dalam proses verifikasi ini," kata Wiwid.

Ia juga meluruskan bahwa Pergub tidak mengatur isi pemberitaan. Yang diatur hanyalah prosedur kerja sama secara bisnis antar dua lembaga yang berbadan hukum.

Menanggapi munculnya penolakan, Wiwid menyentil bukan dari anggota SMSI Kaltim.

Wiwid juga mengingatkan, jika ada media yang menolak Pergub ini, perlu dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap standar jurnalistik.

Wiwid mengaku merangkul media yang baru berdiri menjadi anggota SMSI. Hal ini dilakukan agar media tersebut bisa mendapatkan pembinaan menuju media yang berkualitas dan profesional.

"Keanggotaan SMSI bersifat sukarela. Kami tidak memaksa media bergabung dengan SMSI," ujar Wiwid.

Wiwid menegaskan, SMSI Kaltim menolak adanya usulan revisi atas regulasi ini. Semua sudah final dan siap dijalankan.

Ia juga memastikan seluruh isi Pergub adalah hasil musyawarah bersama antara pemerintah dan asosiasi media. Jika di masa depan perlu evaluasi, tentu akan dilakukan bersama.

SMSI memastikan seluruh anggotanya telah memenuhi syarat sesuai isi Pergub. Baik dari sisi legalitas perusahaan, struktur redaksi, maupun keanggotaan dalam asosiasi konstituen Dewan Pers.

“Kami pastikan media yang tergabung di SMSI Kaltim siap memenuhi seluruh kriteria. Tak ada satu pun anggota kami yang menolak Pergub ini,” ujarnya.

Wiwid berharap Pergub 49/2024 menjadi momentum untuk mendorong industri media di Kalimantan Timur tumbuh lebih sehat dan profesional, serta menjaga tata kelola komunikasi publik yang bertanggung jawab.

“Ini saatnya media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pergub ini bukan penghalang, tapi pendorong,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi