search

Berita

Restoran Ayam Goreng WiduranAyam Goreng Widuran Soloayam goreng widuran solo bahan nonhalal

Puluhan Tahun Pakai Bahan Nonhalal, BPJPH Persilakan Masyarakat Gugat Restoran Ayam Goreng Widuran

Penulis: Rafika
Selasa, 27 Mei 2025 | 230 views
Puluhan Tahun Pakai Bahan Nonhalal, BPJPH Persilakan Masyarakat Gugat Restoran Ayam Goreng Widuran
Restoran Ayam Goreng Widuran. (Ist/Suara.com)

Presisi.co - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur hukum terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah. Restoran legendaris itu diduga telah menyesatkan publik dengan tidak memberikan informasi jujur terkait status kehalalan produknya.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025, dilansir dari Suara.com.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha yang memakai bahan yang diharamkan wajib menyertakan keterangan tidak halal pada produknya.

Terkait kasus Restoran Ayam Goreng Widuran, BPJPH telah menurunkan tim investigasi guna menelusuri lebih jauh praktik usaha restoran tersebut yang belakangan diketahui tidak menggunakan bahan halal.

"Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," kata Chuzaemi Abidin.

Ia menambahkan, berdasarkan PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis karena dianggap tidak menjalankan prinsip keterbukaan dalam informasi produk selama berpuluh tahun.

"Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah menutup sementara operasional Restoran Ayam Goreng Widuran yang telah beroperasi selama puluhan tahun itu. Langkah ini diambil usai mencuatnya kabar di media sosial bahwa menu ayam goreng yang disajikan ternyata menggunakan bahan nonhalal.

Respati mengatakan penutupan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga