search

Berita

Usia pensiun ASNASN pensiunPNSDPRKorpripensiun ASN 70 tahun

Korpri Usul Usia Pensiun ASN Ditambah Jadi 70 Tahun, DPR: Lebay!

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 147 views
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Ditambah Jadi 70 Tahun, DPR: Lebay!
Ilustrasi ASN. (Sumber: menpan.go.id)

Presisi.co - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai usulan untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun berlebihan alias lebay. Menurutnya, usulan tersebut harus dikaji lebih matang dengan mempertimbangkan aspek regenerasi dalam birokrasi.

"Secara pribadi saya berpandangan. Bahwa perpanjangan usia pensiun sampai 70 tahun bagi seluruh ASN itu terkesan berlebihan," kata Rifqinizamy pada Senin, 26 Mei 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Menurut politisi Partai NasDem ini, memperpanjang masa kerja hingga usia lanjut bisa menghambat proses regenerasi yang dibutuhkan agar generasi muda juga mendapat kesempatan menjadi ASN.

"Karena bagi kami, kita juga harus mempertimbangkan rolling regenerasi ASN untuk anak cucu ke depan, agar mereka bisa mengabdi sebagai ASN," beber Rifqinizamy.

Apalagi, lanjut Rifqinizamy, kemajuan teknologi informasi ke depan juga berpotensi mengurangi kebutuhan akan jumlah ASN, sehingga peluang untuk menjadi ASN bisa semakin terbatas

Maka dari itu, menurutnya, batas usia pensiun yang berlaku saat ini, yaitu 60 tahun untuk umum dan 65 tahun bagi jabatan fungsional tertentu, sudah cukup ideal.

"Kami percaya bahwa usia 60 tahun yang sekarang ada. Sudah lebih dari cukup dan atau 65 tahun bagi sebagian ASN yang sifatnya fungsional sudah lebih dari cukup," papar Rifqinizamy.

"Beberapa ASN misalnya jabatan tertentu seperti guru besar. Jadi kalau semuanya usianya 70 tahun, bagi saya itu adalah suatu usulan yang bersifat emosional dibandingkan kajian akademis terukur," sambungnya.

Namun demikian, Rifqinizamy tetap menghargai usulan penambahan batas usia pensiun ASN tersebut sebagai bagian dari dinamika pembahasan revisi UU ASN.

"Sebagai sebuah usulan tentu kami mengapresiasi, tentu kami hargai usulan tersebut dan akan kami masukan dalam daftar inventaris masalah revisi UU ASN ke depan," pungkas Rifqinizamy.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan usulan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang pengembangan karier dan pemanfaatan keahlian para ASN secara optimal.

Usulan penambahan usia pensiun ASN ini juga telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama dinaikkan menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun. Untuk pejabat pimpinan tinggi madya diusulkan menjadi 63 tahun dari sebelumnya 60 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi 62 tahun dari awalnya 60 tahun.

Sementara pejabat administrator serta pengawas diusulkan pensiun pada usia 60 tahun, naik dari batas sebelumnya 58 tahun.

Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial seperti pejabat pelaksana, Korpri mengusulkan usia pensiun menjadi 59 tahun dari yang awalnya 58 tahun.

Adapun bagi pejabat fungsional, usia pensiun juga disesuaikan berdasarkan jenjang, yaitu 70 tahun untuk ahli utama, 65 tahun untuk ahli madya, 62 tahun untuk ahli muda, dan 60 tahun untuk ahli pertama. (*)

Editor: Redaksi