search

Hukum & Kriminal

Proyek FiktifKamaruddinKuasa Hukum KamaruddinAnggota DPRD kaltim ditangkap

Kuasa Hukum Kamaruddin Angkat Bicara soal Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 23 Mei 2025 | 558 views
Kuasa Hukum Kamaruddin Angkat Bicara soal Dugaan Kasus Proyek Fiktif
Jajaran Kuasa Hukum KMR dalam dugaan kasus proyek fiktif. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, angkat bicara terkait dugaan kasus proyek fiktif yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka menegaskan bahwa proyek yang disoal terjadi sebelum klien mereka menjabat sebagai anggota legislatif.

Ketua tim penasihat hukum, Fatimah Asyari, menjelaskan bahwa proyek tersebut bermula pada 29 November 2016. Saat itu, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton ready mix senilai Rp101,5 miliar dalam rangka pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda.

“Negosiasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah kerja tertanggal 27 Januari 2017 dan penandatanganan kontrak antara kedua belah pihak,” jelas Fatimah kepada Presisi.co pada Jumat, 23 Mei 2025.

Karena besarnya nilai proyek, PT Fortuna disebut membutuhkan tambahan modal dan menjalin kerja sama pendanaan dengan pihak Telkom senilai Rp17 miliar. Namun, realisasi dana yang cair hanya sebesar Rp13,2 miliar dalam dua tahap: Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar.

Fatimah menyebutkan, PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar dan menyisakan kewajiban sebesar Rp9,2 miliar. Untuk menyelesaikan sisa utang tersebut, perusahaan telah menandatangani beberapa perjanjian dengan Telkom pada 11 Desember 2019, termasuk akta pengakuan utang, jaminan pribadi, dan kuasa menjual aset berupa tanah.

Terkait posisi hukum Kamaruddin, Fatimah menegaskan bahwa kliennya baru menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan pasca-Pemilu 2019.

“Perlu digarisbawahi bahwa saat proyek ini berlangsung pada 2017 hingga 2018, Kamaruddin belum memiliki jabatan publik. Tidak ada keterlibatan secara struktural maupun fungsional dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.

Fatimah memastikan bahwa tim hukum akan membuka seluruh fakta hukum di hadapan penyidik untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah.

“Prinsip kami sederhana, bongkar semua fakta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang yang tidak terlibat,” pungkasnya.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara tim kuasa hukum berkomitmen untuk membuka seluruh fakta hukum guna membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. (*)

Editor: Redaksi