search

Daerah

Kode Etik Pelayanan Publikpemprov kaltimEvaluasi OPD KaltimPeraturan Gubernurindeks pelayanan publik

Pergub Kode Etik Pelayanan Publik Diterapkan, OPD Kaltim Harus Siap Dievaluasi

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 16 Mei 2025 | 1.132 views
Pergub Kode Etik Pelayanan Publik Diterapkan, OPD Kaltim Harus Siap Dievaluasi
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi saat jelaskan Pergub. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Peluncuran dan diseminasi aturan ini digelar di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 16 Mei 2025 sebagai langkah awal penegakan standar etika pelayanan.

Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menegaskan bahwa Pergub ini memperkuat sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk UU Pelayanan Publik dan UU ASN.

Ia menyebut, kehadiran Pergub menjadi tonggak baru dalam menegakkan prinsip reward and punishment dalam sistem birokrasi.

“Pergub ini tidak hanya mengatur perilaku ASN, tapi juga menjadi rujukan dalam etika memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Pemprov hanya memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017.

Kini, dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2025, evaluasi kualitas pelayanan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.

“Kalau dulu hanya tiga unit yang dievaluasi, Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit—maka ke depan seluruh OPD wajib mengikuti penilaian,” kata Pratiwi.

Evaluasi tersebut akan merujuk pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian pelayanan publik.

Dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah daerah (RPJPD dan RPJMD), peningkatan indeks pelayanan publik ditargetkan mencapai nilai maksimal 5.

“Kita ingin ada standar pelayanan yang profesional, transparan, dan fokus pada kepuasan masyarakat. Itu arah tata kelola pemerintahan kita ke depan,” pungkasnya.

Penerapan Pergub ini diharapkan mampu membentuk budaya pelayanan yang lebih berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kaltim. (*)

Editor: Redaksi

Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri