Pergub Kode Etik Pelayanan Publik Diterapkan, OPD Kaltim Harus Siap Dievaluasi
Penulis: Akmal Fadhil
10 jam yang lalu | 81 views
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi saat jelaskan Pergub. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Peluncuran dan diseminasi aturan ini digelar di Gedung Olah Bebaya Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 16 Mei 2025 sebagai langkah awal penegakan standar etika pelayanan.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menegaskan bahwa Pergub ini memperkuat sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk UU Pelayanan Publik dan UU ASN.
Ia menyebut, kehadiran Pergub menjadi tonggak baru dalam menegakkan prinsip reward and punishment dalam sistem birokrasi.
“Pergub ini tidak hanya mengatur perilaku ASN, tapi juga menjadi rujukan dalam etika memberikan pelayanan publik,” ujarnya.
Sebelum aturan ini diberlakukan, Pemprov hanya memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Kini, dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2025, evaluasi kualitas pelayanan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah.
“Kalau dulu hanya tiga unit yang dievaluasi, Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit—maka ke depan seluruh OPD wajib mengikuti penilaian,” kata Pratiwi.
Evaluasi tersebut akan merujuk pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian pelayanan publik.
Dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah daerah (RPJPD dan RPJMD), peningkatan indeks pelayanan publik ditargetkan mencapai nilai maksimal 5.
“Kita ingin ada standar pelayanan yang profesional, transparan, dan fokus pada kepuasan masyarakat. Itu arah tata kelola pemerintahan kita ke depan,” pungkasnya.
Penerapan Pergub ini diharapkan mampu membentuk budaya pelayanan yang lebih berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kaltim. (*)