Pukul Teman Pakai Palu Besi 5 Kg, Istri Korban Histeris Dengar Hasil Putusan
Penulis: Akmal Fadhil
12 jam yang lalu | 188 views
Suasana saat bacaan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. (Presisi.co/Akmal).
Samarinda, Presisi.co - Pelaku dalam kasus pemukulan dengan barang bukti palu besi seberat 5 kg yang menyebabkan korban jiwa, saat ini tengah menjalani proses persidangan bacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa 6 Mei 2025 siang.
Hasil sidang tersebut melayangkan vonis lima tahun kurungan penjara yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa bernama Riadi.
Akan tetapi, akibat perbuatan Riadi, keluarga korban yakni Febby Ayu selaku istri menangis histeris usai mendengar putusan tersebut.
Sambil menggendong anaknya, tangisan itu bukan tanpa alasan. Ternyata ia masih terpukul atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa suaminya.
Awalnya, pada November 2024 silam, perselisihan terjadi di salah satu bengkel di Jalan Tridarma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Hidayat (korban) dan Kharis Hidayatullah sempat bertikai, Riadi sebagai pelaku merasa ingin melerai perselisihan tersebut.
Akan tetapi, korban juga menantang pelaku sehingga emosi memuncak dan kejadian pemukulan dengan menggunakan palu besi seberat 5 kg pun terjadi.
Sebenarnya, Hidayat saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat. Sayangnya, kendati sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Hidayat tidak dapat diselamatkan.
“Kalau saya jelas enggak terima hasil sidang cuman 5 tahun, dengan perbuatan menghilangkan nyawa suami saya itu bukan penganiayaan tapi pembunuhan,” ucap Febby usai sidang bacaan putusan.
Saat ditanya soal tanggung jawab pelaku, Febby mengakui sempat dua kali disambangi oleh pihak keluarga terdakwa untuk menawarkan santunan.
“Kondisi saya lagi hamil besar, terus pihak pelaku sempat ke rumah tawarkan santutan sampai saya melahirkan, tapi hingga detik ini tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Laura Azani selaku kuasa hukum Febby mengatakan bahwa dirinya pasti membela keadilan kliennya dan akan melakukan upaya hukum lainnya usai mendengar putusan persidangan hari ini.
“Pasti ada kita upayakan dan umumkan lagi apa langkah selanjutnya, kita analisis dulu hasil putusan ini. Pengakuan pelaku karena kesal, namun motif dengan barang bukti 5 kg palu itu bukan lagi bentuk penganiayaan bahkan bukan unsur ketidaksengajaan,” ungkapnya.
Hal tersebut yang menjadi dasar Laura merasa keberatan atas putusan terhadap terdakwa, ia merasa tidak setimpal dengan perbuatannya.
“Soal santunan kami upayakan ke Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), upaya apapun kita lakukan untuk keadilan klien kami,” pungkasnya. (*)