search

Berita

Gibran Rakabuming RakaForum Purnawirawan TNIMPRAhmad Muzani

Tanggapi Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Minta Gibran Diganti, MPR Bilang Begini

Penulis: Rafika
21 jam yang lalu | 113 views
Tanggapi Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Minta Gibran Diganti, MPR Bilang Begini
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (YouTube)

Presisi.co - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan tuntutan. Adapun salah satu dari delapan poin tersebut adalah menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat mekanisme MPR.

Muzani mengaku belum membaca tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Oleh sebab itu, ia belum bisa menyatakan sikapnya.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025), dilansir dari Suara.com.

Muzani menegaskan proses Pemilu Presiden 2024 telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk telah melalui tahap pelantikan presiden dan wakil presiden. 

"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo-Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ujarnya.

Apalagi, pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden dihadiri mayoritas anggota MPR serta puluhan kepala negara dan pemerintahan dari berbagai negara. 

"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," sambungnya.

Saat ditanya apakah tuntutan Forum Purnawirawan itu berpotensi mengganggu soliditas nasional, Muzani memilih untuk tidak berspekulasi.

"Saya tidak tahu bagaimana, enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan. Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".

Berikut pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI, sebagaimana dokumen yang ditandatangani:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)