Hati-hati! Daftar Produk Pangan Terbukti Mengandung Babi Menurut BPOM, Ada yang Sudah Dapat Label Halal
Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi. (Pexels.com/Polina Tankilevitch)
Presisi.co - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Mirisnya, tujuh di antaranya telah lebih dulu mengantongi label halal.
Temuan ini diungkap setelah pengujian laboratorium yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dalam kerangka kerja sama resmi. Pengujian difokuskan pada parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di pasaran.
Koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyampaikan bahwa hasil pengujian cukup mengejutkan. Produk-produk yang sebelumnya dianggap halal, nyatanya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan prinsip kehalalan.
Dari hasil uji laboratorium, sebanyak sembilan produk pangan olahan dinyatakan tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung unsur babi (porcine).
Menariknya, 7 dari 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi ternyata sudah mengantongi label halal. BPJPH pun akhirnya memberikan sanksi berupa penarikan produk setelah terbukti mengandung unsur babi.
Akibatnya, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Hal ini (sanksi penarikan produk dilakukan) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," bunyi keterangan BPJPH dalam laman resmi mereka, bpjph.halal.go.id, dilansir pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, dua produk lainnya yang belum mengantongi sertifikat halal juga dikenai sanksi oleh BPOM karena terbukti memberikan data yang tidak akurat saat proses pendaftaran.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Lantas, apa saja produk pangan olahan mengandung unsur babi berdasarkan temuan BPJPH? Simak daftar berikut ini:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Produk marshmallow dengan berbagai varian rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur ini diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina. Di Indonesia, produk ini diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Meskipun telah mengantongi izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari BPJPH, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk ini mengandung unsur babi (porcine).
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Masih dari pabrikan yang sama di Filipina, produk ini juga diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Meski memiliki bentuk dan rasa berbeda, hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan unsur babi, serupa dengan produk Corniche lainnya.
3. ChompChomp Car Mallow Marshmallow berbentuk mobil ini berasal dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Catur Global Sukses.
Seperti dua produk sebelumnya, ChompChomp Car Mallow juga sudah memiliki izin edar BPOM dan label halal BPJPH, namun terbukti mengandung porcine setelah diuji di laboratorium.
4. ChompChomp Flower Mallow
Masih dari produsen yang sama di Tiongkok, ChompChomp Flower Mallow turut masuk ke Indonesia melalui importir PT Catur Global Sukses. Produk ini juga termasuk dalam daftar yang mengandung unsur babi.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
Produk ketiga dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. ini kembali diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Sudah mengantongi izin edar dan label halal, namun hasil pengujian menunjukkan kandungan unsur babi, sehingga akan segera ditarik dari peredaran.
6. Hakiki Gelatin
Merupakan bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Meski telah memperoleh izin edar dan sertifikat halal, hasil laboratorium mengungkapkan bahwa produk ini mengandung porcine.
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial asal Tiongkok, produk ini diimpor oleh Budi Indo Perkasa. Telah mengantongi izin edar dan label halal, namun ternyata mengandung unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Jajanan marshmallow beraroma jeruk ini dibuat oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan masuk Indonesia melalui PT Aneka Anugrah Abadi. Meski telah mengantongi izin edar, produk ini belum memperoleh sertifikasi halal.
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produk marshmallow rasa cokelat ini berasal dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok, dan dipasarkan di Indonesia oleh Brother Food Indonesia. Meski belum bersertifikat halal, pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi. (*)