search

Berita

kartika putririchard leeBPOM

Runtun Perkara Konflik Kartika Puri dan dr Richard Lee, Gara-Gara Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 17 November 2022 | 796 views
Runtun Perkara Konflik Kartika Puri dan dr Richard Lee, Gara-Gara Dugaan Kosmetik Mengandung Merkuri
Selebritu, Kartika Putri dan Dr Richard Lee (sumber: istimewa)

Presisi.co – Perseteruan antara selebriti, Kartika Putri, dan dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, nyaris mencapai setahun. Yang terbaru, dr Richard dikabarkan sudah lolos dari gugatan kasus dugaan pencemaran dan akses ilegal.

Fakta tersebut diperoleh Liputan6 lewat hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 November 2022, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Meskipun sudah bisa bernafas lega,  dr Richard dikabarkan masih tidak terima. Ia mengaku ingin istri Habib Usman bin Yahya itu merasakan dinginnya jeruji besi.

"Bayangkan, kalau anak mas ditangkap seperti itu. Bayangkan diangkat dari rumah dibawa tidak bersalah, dimasukkan penjara, dikasuskan. Terus tiba-tiba hakim ketuk palu tidak bersalah. Kalau ada yang bilang dengan saya, 'Udahlah dok lupain aja,' lo gila lo," ungkapnya, Kamis, 17 November 2022.

Kasus tersebut bermula ketika Richard Lee mengunggah sebuah video yang membahas produk kecantikan krim wajah Helwa Beauty. Krim tersebut, ucap Richard, diduga mengandung bahan berbahaya.

Usut punya usut, produk yang dimaksud Richard ternyata pernah dipromosikan Kartika Putri. Karena tidak terima, pembawa acara Digital Clip itu melaporkan Richard ke polisi.

Skincare Disebut Tak Berizin

Richard, yang pernah menjadi dokter umum pada perusahaan cabang di Palembang, yaitu Sinarmas Group, dikabarkan dijemput paksa oleh kepolisian di rumahnya. Namun, bukannya berdiam diri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia justru menuding produk skincare tersebut belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Maaf saya baru menjawab berita ini sekarang. Diberitakan bahwa skincare yang dipromosikan Kartika sudah ber-BPOM, dan yang saya review itu tahun 2019," ungkap Richard di akun Instagram-nya, sambil memegang krim itu.

Meskipun demikian, Direktur Dikrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Aulinsyah Lubis, meragukan klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa semua produk Helwa Beauty sudah teregistrasi di BPOM.

"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee itu juga cara pengambilan sampelnya salah. Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," bebernya.

Sementara terpisah, Kartika Putri sempat mempertanyakan progress laporan yang dilayangkannya terhadap Richard Lee. Menurutnya, kasus tersebut mandek dan lamban ditemani oleh kepolisian. Richard, ucapnya, bahkan masih bisa beraktivitas meski ditetapkan sebagai tersangka.

Ia bahkan menuduh Richard sempat menghilangkan barang bukti. "Laporan saya dari 2020!! Status tersangka satu tahun! Dengan dua status tersangka sekaligus!!" tulisnya. Kartika meminta agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani setiap kasus hukum. (*)

Editor: Bella