Menangis Saat Ngadu ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Tak Terima Dinyatakan Terbukti Berselingkuh
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 108 views
Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven. (net)
Presisi.co - Paula Verhoeven melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) setelah merasa dirugikan atas isi putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Ia tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya berselingkuh dan menjadi penyebab runtuhnya rumah tangga mereka.
Sebagai bentuk keberatan terhadap putusan hakim, Paula Verhoeven resmi mengadukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan ke KY atas dugaan melanggar kode etik.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat aduan di kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ucapnya menyambung.
Menurutnya, hakim yang menangani perkara tersebut keliru dalam membuat pertimbangan putusan. Ia menuding majelis tidak berpegang pada bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Sembari menangis. Paula bersikeras bahwa selama pernikahan dengan Baim Wong, ia tidak pernah berselingkuh bahkan satu kali pun. Ibu dua anak itu juga bersedia mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tegas Paula.
"Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," sambungnya masih menahan tangis.
Seperti diketahui, Paula dan Baim resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan pada Rabu (16/4/2025).
Dalam amar putusan, Paula disebut terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS. Akibatnya, ia digolongkan sebagai istri nusyuz, atau istri yang dianggap durhaka dan membangkang terhadap suami.
Status tersebut berdampak besar bagi Paula. Hakim menggugurkan kewajiban Baim Wong untuk memberi nafkah madhiyah (nafkah selama proses perceraian), iddah (masa tunggu), dan mut’ah (kompensasi pasca cerai) secara penuh.
Padahal, sebelumnya Paula telah menuntut nafkah pasca cerai sebesar Rp4,4 miliar. Namun majelis hanya mengabulkan Rp1 miliar karena Paula dianggap melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga. (*)