Dokter Kandungan Cabul di Garut Akhirnya Jadi Tersangka, Berani Cium Leher dan Raba Alat Vital Pasien
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 111 views
Dokter kandungan di Garut, Muhammad Syafril alias Iril, diduga meraba alat vital pasien saat melakukan USG. (Tangkapan layar/Ist)
Presisi.co - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan dokter spesialis kandungan, Muhammad Syafril Firdaus alias Iril (33), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien.
Aksi cabulnya itu terungkap setelah video dugaan pelecehan yang dilakukan Syafril saat proses USG viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sang dokter kandungan meraba payudara pasiennya.
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan di Markas Polres Garut, Kamis (17/4/2024), dilansir dari Suara.com.
Syafril dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, serta atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025. Pelapornya adalah seorang perempuan berinisial AED (24), warga Garut.
Selain rekaman CCTV di klinik yang sempat viral, penyelidikan juga menemukan bahwa kejadian serupa terjadi di kamar kontrakan pelaku yang berada di Jalan Mayor Syamsu, Tarogong Kidul, Garut.
Ia mengungkapkan polisi sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, yang turut hadir dalam konferensi pers, memaparkan kronologi kejadian.
Menurutnya, korban pertama kali berkonsultasi mengenai masalah kesehatan dengan pelaku di salah satu klinik di Garut pada 22 Maret 2025. Beberapa hari setelahnya, dokter Syafril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah kontrakan korban pada 24 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.
Pelaku kemudian datang menggunakan transportasi online ke rumah korban. Sesampainya di sana, ia melakukan pemeriksaan korban.
Setelah itu, pelaku meminta diantar pulang menggunakan motor korban ke tempat tinggalnya. Setibanya di kontrakan pelaku, korban hendak membayar jasa pemeriksaan.
Namun, pelaku menolak pembayaran korban. Ia berdalih pembayaran harus dilakukan di dalam rumahnya.
"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," katanya.
Setelah korban masuk, pelaku mengunci pintu dan mulai melakukan pelecehan dengan mencium leher dan meraba alat vital korban.
Meski korban sempat mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib, Syafril mengabaikan peringatan tersebut dan terus melancarkan aksinya. Beruntung, korban berhasil memberontak dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polres Garut, kata dia, sampai saat ini baru menerima laporan satu kejadian terkait oknum dokter tersebut, terkait kejadian lainnya masih menunggu laporan dari korban.
"Sampai dengan hari ini, laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu," katanya. (*)