search

Lifestyle

nikah batinbidaahwalidserial Malaysia bidaahhukum nikah batinapa itu nikah batin

Bagaimana Hukum Nikah Batin dalam Islam? Ramai Dibahas Gegara Serial Malaysia Bidaah

Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Bagaimana Hukum Nikah Batin dalam Islam? Ramai Dibahas Gegara Serial Malaysia Bidaah
Poster serial Bidaah. (net)

Presisi.co - Istilah "nikah batin" belakangan ramai diperbincangkan publik usai kemunculannya dalam serial Malaysia bertajuk Bidaah. Serial tersebut menceritakan praktik menyimpang dalam sebuah sekte keagamaan fiktif.

Drama yang tayang di layanan OTT ini mengikuti perjalanan seorang muslimah bernama Baiduri yang berusaha menyelamatkan sang ibu dari pengaruh sekte bernama Jihad Ummah. Sekte tersebut dipimpin oleh tokoh karismatik bernama Walid Muhammad.

Namun saat terlibat dalam sekte tersebut, Baiduri mulai menyadari adanya praktik-praktik yang mengganggu di balik ajaran spiritual sekte tersebut.

Sepanjang serial, penonton diperlihatkan berbagai penyimpangan yang terjadi di balik ajaran sekte, mulai dari praktik poligami yang tak adil, grooming, pelecehan, hingga soal nikah batin.

Dalam serial Bidaah, diceritakan bahwa nikah batin dilakukan tanpa wali manusia dan saksi, melainkan mengklaim Allah SWT sebagai wali dan malaikat sebagai saksinya. Bentuk pernikahan ini dilakukan secara rahasia, hanya diketahui oleh kedua pengantin.

Lantas, seperti apa hukum nikah batin dalam ajaran Islam?

Ulama Buya Yahya pernah membahas topik nikah batin dalam video YouTube Al-Bahjah TV tertanggal 26 Februari 2025.

"Menikah secara batin, sahkah menurut syariat?" seperti itulah judul dari video ceramah Buya Yahya, seperti dilihat pada Senin (7/4/2025).

Awalnya, seorang jemaah perempuan bertanya apakah pernikahan batin itu sah menurut syariat. Ia mengaku pernah menerima ajakan menikah secara batin dari seorang pria yang mengaku belajar dari gurunya.

"Guru tersebut mengatakan bahwa nikah batin itu sah selama tidak dibuat mainan," ujar jemaah tersebut.

Meski kala itu keduanya terpisah jarak, sang jemaah menganggap dirinya telah bersuami. Ia bahkan sempat hamil, lalu kemudian melakukan akad nikah secara resmi. Ia pun mempertanyakan status anaknya dan hukum dari pernikahan batin itu sendiri.

"Beberapa waktu kemudian saya hamil dan melakukan akad nikah secara sah. Pertanyaan saya, apakah anak saya ini dianggap anak zina atau tidak, dan apakah nikah batin itu halal atau haram?" imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Buya Yahya balik bertanya kepada para jemaahnya, “Apa itu nikah batin?”

Sang ulama mengingatkan istilah-istilah baru semacam itu bisa menyesatkan bila tidak sesuai dengan rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam.

"Kita tidak tahu apa itu nikah batin. Nikahnya (secara) batin, ketemunya beneran, sampai hamil. Itu kan nggak bener. Mohon maaf, ini ada istilah-istilah baru," ungkap Buya Yahya.

"Kalau nikah batin, kami belum tahu, apa itu nikah batin? Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu nggak sah," imbuhnya.

Dalam syariat Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh beberapa unsur, yakni adanya calon suami istri yang bukan mahram, kehadiran wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Bila semua syarat itu terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah meski belum tercatat secara negara.

"Kalau orang mau memahami dunia fikih, sangat sederhana menikah. Kalau seandainya wali misalnya, wali bisa digantikan dengan wali hakim, atau nanti dengan cara tahkim tapi harus ada dua saksi. Ada solusinya, tapi istilah nikah batin kami belum mengerti. Kalau memang sudah memenuhi syarat, berarti dianggap sah. Kalau tidak, ya tidak dianggap sah, anaknya bukan anaknya," lanjutnya.

Menurutnya, sah atau tidaknya sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh namanya, melainkan terpenuhinya syarat dan rukun nikah dalam ajaran Islam.

"Nasihat untuk semuanya, jangan gampang percaya dengan istilah cara-cara menikah. Yang jelas jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, biarpun belum dicatat di mahkamah," tandasnya menegaskan. (*)

Editor: Rafika