search

Daerah

Remisi IdulfitriDitjen PAS KaltimHernowo SugiastantoHari Raya Nyepi

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri dan Nyepi

Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 29 Maret 2025 | 336 views
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Idulfitri dan Nyepi
Penyerahan simbolis Remisi Hari Raya Idulfitri dan Nyepi oleh Ditjen Pas Kaltim kepada WBP. (Humas Ditjen Pas Kaltim)

 

Samarinda, Presisi.co – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.

"Berdasarkan data kami, dari total 12.839 penghuni Rutan, Lapas, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Kaltim-Kaltara, sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idulfitri," ujar Hernowo, Jumat, 29 Maret 2025.

Hernowo menjelaskan bahwa WBP yang memperoleh Remisi Khusus I sebanyak 8.815 orang, sedangkan 41 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.

“Untuk Remisi Nyepi, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I berjumlah enam orang, sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II dan langsung bebas,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Hernowo juga menyampaikan bahwa remisi ini diberikan secara khusus kepada WBP beragama Hindu dan Islam yang telah melewati proses seleksi ketat.

Narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi pemerintah terkait remisi.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan. Selain itu, remisi dapat mendorong mereka menjadi warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas,” tutup Hernowo. (*)

Editor: Redaksi