Polresta Samarinda Amankan 5 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 21 Maret 2025 | 203 views
Polresta Samarinda saat melakukan konfrensi pers. (Presisi.co/Akmal).
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dan mengamankan 5,1 kilogram sabu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
"Kami berhasil mengamankan 5,1 kg sabu dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolresta Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka B pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 20.00 WITA di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dari tangan B, polisi mengamankan dua bungkus sabu yang dikemas dalam kotak teh dengan berat 2.042 gram brutto.
Berdasarkan keterangan B, sabu tersebut diperoleh dari tersangka N, yang kemudian ditangkap di wilayah yang sama. Saat penangkapan, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto serta empat bungkus sabu dengan berat 208,9 gram brutto.
"Total barang bukti yang disita dari N sebanyak 3.059,9 gram brutto," ungkap Hendri.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa B mendapatkan sabu dari N atas perintah H, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Nunukan.
"Sementara itu, N menerima perintah untuk menyerahkan sabu dari R, yang saat ini masih berstatus DPO. Sebelum penangkapan, N mendapatkan titipan sabu dari R sebanyak 5.101,9 gram brutto," jelas Hendri.
Pada Senin, 17 Maret 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap H di Lapas Nunukan. Dari hasil interogasi, H mengakui bahwa ia memerintahkan B untuk mengambil sabu dari N. Diketahui, B dan H pernah menjadi rekan satu sel saat menjalani hukuman di Lapas Nunukan pada 2019.
Kapolresta Samarinda menyebut bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Saat ini belum ada indikasi keterkaitan kasus ini dengan tangkapan Bareskrim atau kasus saudara F di Balikpapan. Namun, kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang setelah proses pemberkasan selesai," ujar Hendri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari perbatasan Tawau dan Nunukan, dengan tujuan distribusi ke beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Utara, Berau, Kutai Timur, Bontang, hingga Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 2 kilogram sabu yang diamankan dari B rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara 3 kilogram dari N akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya," tambah Hendri.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara R masih dalam pengejaran. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan membongkar jaringan yang terlibat.
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Endar. (*)