search

Berita

eks kapolres ngadaakbp fajarkronologi akbp fajarakbp fajar pelecehan seksual

Kronologi Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Sebar Video Porno Setelah Lakukan Pelecehan Seksual ke 4 Orang

Penulis: Rafika
7 jam yang lalu | 0 views
Kronologi Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Sebar Video Porno Setelah Lakukan Pelecehan Seksual ke 4 Orang
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. (Instagram/@divisihumaspolri)

Presisi.co - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tengah menjadi pusat perhatian publik akibat keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual.

Alih-alih menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang mengayomi masyarakat, Fajar justru terlibat dalam tindak kejahatan yang meresahkan. Hingga kini, jumlah korban diketahui mencapai empat orang.

Dari total korban, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan individu dewasa. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Kamis (20/2/2025).

Saat itu, Fajar diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pendampingan dari Divisi Propam Mabes Polri di sebuah hotel di wilayah NTT. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa dan ditahan di Mabes Polri.

Fajar ditahan dengan sejumlah dugaan, yakni kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran konten video pornografi hasil kejahatannya di darkweb untuk konsumsi publik.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban kekerasan seksual yang dilakukan Fajar berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

"Dan 1 orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Truno di Mabes Polri, Jumat (14/3/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Fajar tidak hanya melakukan tindak kekerasan seksual, tetapi juga merekam aksinya.

Rekaman tersebut kemudian disebarluaskan di darkweb yang berisi konten pornografi. Video kekerasan yang diunggahnya dapat dengan mudah diakses oleh para anggota forum pornografi anak.

“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb," kata Himawan.

Fajar juga dijerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Fajar saat ini telah menyandang status tersangka.

Dalam waktu dekat, ia juga bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3/2025) mendatang. (*)

Editor: Rafika