search

Daerah

Disperindag SamarindaMinyakKitaIsi MinyakKitaPasar TradisionalHarga MinyakKita

Disperindag Samarinda Temukan Penyimpangan Isi MinyakKita di Pasaran

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 72 views
Disperindag Samarinda Temukan Penyimpangan Isi MinyakKita di Pasaran
Disperindag Samarinda saat sidak isi kemasan produk MinyakKita di beberapa pasar tradisional. (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi kemasan dan label kuantitas pada produk MinyakKita yang diproduksi oleh beberapa produsen.

Kepala Disperindag Samarinda, Nurrahmani, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan pertokoan di Samarinda. Sidak ini dilakukan dengan mengambil sampel kemasan botol dan pouch isi 1 dan 2 liter.

"Kami menemukan tiga produsen yang tidak sesuai dalam penggunaan angka kuantitas di kemasan," ujarnya usai sidak, Selasa, 11 Maret 2025.

Lebih lanjut, Nurrahmani menjelaskan bahwa salah satu produsen melanggar aturan terkait kebenaran kuantitas.

"Pada kemasan botol dengan label 1 liter, hasil pengukuran hanya menunjukkan 970 ml, selisih kurang 30 ml dari yang seharusnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.

Temuan ini melanggar ambang batas toleransi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang mengizinkan selisih maksimal 15 ml dari volume yang tertera.

Metode pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur volumetrik dengan kapasitas 1 liter. Namun, Disperindag Samarinda belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap produsen terkait, karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Nurrahmani menyebutkan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan Disperindag Provinsi Kaltim di Balikpapan untuk membahas hasil temuan dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

"Hasil pertemuan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang akan diterapkan oleh Disperindag tingkat kabupaten/kota," jelasnya.

Nurrahmani menambahkan bahwa keputusan akhir biasanya akan mengikuti arahan dari Kementerian Perdagangan. Jika ada rekomendasi untuk menarik produk dari peredaran, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai kebijakan yang ditetapkan. (*)

Editor: Redaksi