Heboh Dugaan Pertamina Oplos Pertamax, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Lewat Cara Ini
Penulis: Rafika
Kamis, 27 Februari 2025 | 239 views
Ilustrasi SPBU. (Ist)
Presisi.co - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina jika terbukti terjadi praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah ini berdampak langsung pada konsumen.
Jika dugaan pengoplosan bahan bakar terbukti, maka konsumen dirugikan karena membeli Pertamax dengan harga lebih mahal, padahal yang diterima sebenarnya tidak murni Pertamax.
Jika praktik ini benar terjadi, Mufti menegaskan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dilanggar. Konsumen seharusnya mendapatkan produk sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan.
"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dilansir dari Suara.com.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pengoplosan bahan bakar ini melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan transparan mengenai produk yang mereka beli.
"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," katanya.
Terkait kerugian konsumen, Mufti menyebut masyarakat berhak menggugat PT Pertamina dan menuntut ganti rugi sesuai ketentuan yang diatur dalam UUPK. Gugatan ini bisa dilakukan secara individu maupun melalui mekanisme class action mengingat banyaknya konsumen yang dirugikan.
"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," kata dia.
Ia juga memastikan BPKN siap menerima laporan dan memberikan pendampingan bagi konsumen yang ingin memperjuangkan haknya.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023. Salah satu dugaan praktik yang dilakukan adalah manipulasi BBM RON 90 yang dijual sebagai RON 92. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (*)