Profil dan Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun
Penulis: Rafika
Selasa, 25 Februari 2025 | 584 views
Profil Riva Siahaan. (net)
Presisi.co - Skandal korupsi besar mengguncang industri migas Indonesia. Kali ini, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menyeret nama Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Riva sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dugaan tindak korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Skandal ini diduga melibatkan manipulasi dalam produksi kilang serta impor minyak yang dilakukan tanpa transparansi, sehingga harga beli minyak menjadi jauh lebih mahal dibandingkan produksi domestik.
Lantas, siapa sebenarnya Riva Siahaan?
Profil Riva Siahaan
Riva telah berkecimpung di Pertamina selama lebih dari satu dekade dan menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya memimpin PT Pertamina Patra Niaga.
Ia merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dengan jurusan Business Administration.
Karier profesionalnya dimulai sebagai Account Manager di Matari Advertising, lalu ia beralih ke TBWA Indonesia sebagai Assistant Account Director. Pada tahun 2008, ia bergabung dengan Pertamina sebagai Key Account Officer dan terus menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk di Pertamina International Shipping dan Pertamina Patra Niaga.
Sejak Juni 2023, ia menjabat sebagai CEO PT Pertamina Patra Niaga.
Kekayaan dan Gaji Riva Siahaan
Berdasarkan laporan, Riva Siahaan memiliki total kekayaan sekitar Rp21,6 miliar, termasuk aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi dalam bentuk surat berharga dan kas.
Sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva mendapatkan gaji dan tunjangan yang ditetapkan sesuai pedoman internal Pertamina dan keputusan Menteri BUMN.
Selain gaji pokok, jajaran direksi juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, serta asuransi purna jabatan. Selain itu, terdapat insentif kinerja atau tantiem yang diberikan berdasarkan peraturan Menteri terkait.
PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas. Sebagai pemimpin perusahaan, Direktur Utama menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang besar.
Gaji seorang Direktur Utama Pertamina ditentukan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kewajiban Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak domestik sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya, Riva bersama beberapa pihak lain diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri melalui keputusan rapat optimalisasi hilir. Akibatnya, produksi minyak lokal tidak terserap dan justru diekspor ke luar negeri, sementara Pertamina mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Perbedaan harga yang signifikan antara minyak impor dan domestik mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. (*)