search

Berita

Deddy CorbuzierDeddy Coebuzier stafsusStafsus MenhanSjafrie Sjamsoedingaji stafsus

Berapa Gaji Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan? Ditaksir Terima Puluhan Juta per Bulan

Penulis: Rafika
Selasa, 11 Februari 2025 | 288 views
Berapa Gaji Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan? Ditaksir Terima Puluhan Juta per Bulan
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menteri Pertahanan. (Instagram/dc.kemhan)

Presisi.co - Presenter Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier resmi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Deddy Corbuzier dilantik bersama bersama empat stafsus Menhan lainnya di Gedung Kemhan pada Selasa (11/2/2025).

Momen pelantikan stafsus Menhan itu diunggah oleh Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagramnya. Nampak Deddy Corbuzieryang mengenakan setelan jas hitam dipadu dengan dasi merah dan peci berfoto bersama enam orang lainnya usai pelantikan.

Dalam unggahan yang dibagikannya, Sjafrie menjelaskan alasan di balik pengangkatan stafsus Menhan, yang menurutnya memiliki peran penting dalam membangun kerja sama strategis.

"Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," katanya.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," lanjutnya.

Sementara itu, dalam Instastory Deddy Corbuzier menyampaikan apresiasinya kepada Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

"Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan bapak Menhan @sjafrie.sjamsoeddin sebagai stafsus bidang komunikasi sosial dan politik," tulis Deddy.

Sebagai pejabat publik, kini Deddy Corbuzier berhak menerima gaji dari negara. Lantas, berapa jumlah gaji yang akan diterima suami Sabrina Chairunnisa itu sebagai seorang stafsus?

Deddy Corbuzier ditaksir bakal mendapat total penghasilan di kisaran Rp31.004.700-Rp 33.458.700. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring tunjangan-tunjangan lain yang akan diterimanya.

Besaran gaji staf khusus menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, tepatnya di Pasal 69, disebutkan bahwa staf khusus bekerja di bawah menteri atau menteri koordinator serta bertanggung jawab langsung kepada mereka.

Sementara itu, ketentuan mengenai gaji stafsus tercantum dalam Pasal 72 Ayat (2), yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan dengan batas tertinggi setara dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I merupakan tingkatan tertinggi dalam struktur jabatan. Posisi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni eselon IA dan eselon IB, dengan golongan pangkat tertinggi IV/e dan yang terendah IV/d.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok stafsus setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d hingga IV/e, yakni berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan lainnya, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin), yang merupakan bagian dari hak keuangan mereka.

Mengacu pada Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan ini masuk dalam kategori kelas jabatan 16, dengan besaran tunjangan yang diterima sekitar Rp27.577.500.

Nmaun, stafsus tidak akan mendapatkan uang pensiun saat berhenti atau berakhir masa jabatannya. (*)

Editor: Rafika