search

Berita

Japto SoerjosoemarnoKetua Umum Pemuda PancilaKetum PPKPKTPPU Rita Widyanasari

Kasus Apa yang Menjerat Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno? Kini Asetnya Disita KPK

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Kasus Apa yang Menjerat Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno? Kini Asetnya Disita KPK
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Ist)

Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) setelah menggeledah rumahnya yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan mewah dan uang dalam berbagai mata uang.

"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Langkah ini bukan satu-satunya upaya KPK dalam menelusuri aset terkait kasus RW. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah politikus NasDem, Ahmad Ali, dan menyita sejumlah barang, termasuk dokumen, uang tunai, tas, serta jam tangan mewah.

KPK terus memburu aset hasil dugaan korupsi dalam kasus ini. Hingga kini, total barang yang telah disita mencapai 91 kendaraan, 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan Samarinda untuk perawatan lebih lanjut.

Jika terbukti terkait tindak pidana, seluruh aset ini akan dirampas negara dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sebenarnya telah berlangsung lama. Mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 ini divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK tengah mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi tersebut. (*)

Editor: Rafika