Penulis: Rafika
Presisi.co - Sistem penerimaan siswa saat tahun ajaran baru resmi berganti nama dari PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selain mengubah nama, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menerapkan sejumlah aturan baru.
Berikut 3 perbedaan antara sistem PPDB dan SPMB yang perlu diketahui.
1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB
Sebelumnya, jalur penerimaan dalam PPDB merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Dalam skema SPMB, skema ini berubah menjadi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Perubahan ini berlaku untuk penerimaan siswa tingkat SMP, sedangkan untuk SMA, SPMB akan diterapkan lintas kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan yang ada. Sementara itu, penerimaan siswa tingkat SD masih akan mengikuti ketentuan seperti yang berlaku pada PPDB sebelumnya.
2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili
Perubahan yang paling mencolok dalam skema SPMB adalah perubahan nama jalur zonasi menjadi domisili.
Jika sebelumnya sistem zonasi digunakan sebagai upaya pemerataan pendidikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal peserta didik, kini sistem domisili akan diterapkan dengan berbagai penyesuaian berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa.
3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur
Dalam kebijakan terbaru ini, kuota penerimaan siswa juga mengalami penyesuaian di setiap jenjang pendidikan. Berikut kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya.
Nah, itulah dia perbedaan jalur PPDB dan SPMB, ya. Semoga bermanfaat! (*)
Editor: Rafika




