Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara, Eks Pimpinan KPK Bilang Nggak Bisa Gara-gara Ini
Penulis: Rafika
Selasa, 28 Januari 2025 | 748 views
Presisi.co - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan hukuman penjara 50 tahun bagi terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk, Harvey Moeis.
Menurut La Ode, aturan hukum di Indonesia tidak memungkinkan adanya hukuman selama itu bagi pelaku korupsi.
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal hukuman bagi koruptor yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah 20 tahun penjara.
“Hukuman itu tidak ada yang 50 tahun, yang paling tinggi 20 tahun,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025), dilansir dari Suara.com.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian hukuman bagi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor telah diatur berdasarkan besarnya kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Namun, ia menilai bahwa vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis di tingkat pertama tidak mengikuti ketentuan tersebut.
“Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan pasal 2 pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” tutur La Ode.
“Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang Mahkamah Agung,” tambah dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang berlangsung dari 2015 hingga 2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar jumlah tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang.
Jika nilai asetnya tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 2 tahun kurungan.
Namun, putusan Harvey Moeis tersebut ramai menuai kontra dari masyarakat. Pasalnya, publik ramai menilai vonis yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu tidak sebanding dengan tindakan korupsinya yang membuat negara merugi hampir Rp300 triliun.
Vonis Harey Moeis itu juga disoroti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sang kepala negara menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029, beberapa waktu lalu.
Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara. (*)