Menyimak Hasil Pengawasan Ombudsman Perwakilan Kaltim Sepanjang 2024
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
1 hari yang lalu | 104 views
Samarinda, Presisi.co – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo, memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Dwi, menyebut pihaknya selalu berupaya melakukan pendekatan proaktif lewat program respon cepat dan PPL On The Spot untuk menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
“Kami mengunjungi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk daerah yang cukup jauh seperti Mahakam Ulu,” ujar Dwi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Hal tersebut merupakan bagian dari strategi Ombudsman dalam menjemput laporan dan memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan banyak laporan masyarakat melalui kolaborasi dengan institusi pengawas lain, seperti inspektorat, kepolisian, dan pengawas internal lembaga pemerintah. Hingga saat ini, ada 424 laporan yang diterima dan sebagian besar telah ditangani melalui pendekatan klarifikasi dan mediasi.
“Kami selalu mengutamakan penyelesaian di tahap awal, seperti klarifikasi atau mediasi. Metode ini membantu menyelesaikan permasalahan tanpa perlu sampai pada tahap rekomendasi formal,” jelasnya.
Namun, Dwi juga mengakui keterbatasan sumber daya manusia sebagai hambatan utama dalam menjalankan tugas.
“Saat ini kami hanya memiliki 13 pengawas yang harus mengawasi 10 kabupaten/kota, termasuk kementerian/lembaga di wilayah provinsi. Keterbatasan ini menjadi tantangan dalam menyelesaikan laporan secara maksimal,” tambahnya.
Dalam pengawasan tahun ini, Ombudsman Kaltim turut menyoroti beberapa kasus menonjol, seperti ketersediaan listrik di Berau dan polemik akses pendidikan di SMA 10 Samarinda. Untuk masalah listrik, Ombudsman mendorong PLN agar menyusun timeline penanganan yang jelas demi memastikan pasokan listrik segera normal.
“Kami meminta PLN memberikan kepastian kepada masyarakat terkait ketersediaan listrik, terutama soal perbaikan mesin. Hal ini sangat penting agar masyarakat bisa menikmati layanan yang memadai,” ujar Dwi.
Sementara itu, terkait polemik sekolah berasrama, Ombudsman menyoroti pentingnya akses pendidikan yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
“Sekolah berasrama seharusnya dapat diakses oleh warga lokal sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kami telah memberikan saran kepada pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” katanya.
Dwi menekankan, tugas utama Ombudsman adalah memastikan hak masyarakat terwujud, bukan memberikan vonis atau menghukum pihak tertentu.
"Sebagai contoh, jika ada masalah sertifikat tanah, fokus kami adalah memastikan sertifikat tersebut terbit, bukan memenjarakan pihak yang dianggap bersalah. Ini penting untuk menyelesaikan inti masalah," paparnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kaltim mengedepankan komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah.
“Pendekatan yang baik dapat menyelesaikan kasus lebih cepat tanpa harus sampai pada tahap rekomendasi formal. Alhamdulillah, kami belum pernah sampai menerbitkan rekomendasi yang mengarah pada sanksi kepala daerah,” pungkasnya. (*)