search

Berita

Cawagub PapuaCawagub Papua YBCawagub Papua dipolisikan istri

Heboh Cawagub Papua Inisial YB KDRT Istri hingga Paksa Lakukan Threesome dengan Saudara Sendiri

Penulis: Rafika
Sabtu, 07 Desember 2024 | 309 views
Heboh Cawagub Papua Inisial YB KDRT Istri hingga Paksa Lakukan Threesome dengan Saudara Sendiri
Ilustrasi KDRT. (net)

Presisi.co - Calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, GR, di Kepulauan Yapen, Papua. Bahkan, pelaku diduga memaksa korban melakukan threesome dengan kakak korban.

Kejadian berlangsung di hotel yang berada di Kawasan Yapen, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Awalnya YB memanggil sang istri ke hotel untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka. Namun, korban dipaksa menenggak minuman keras oleh YB sesampainya di lokasi.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (7/12/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Korban merasakan ada sesuatu yang tidak beres dengan perlakuan YB tersebut. Ia pun membuka gorden pintu kamar dan mendapati kakanya dalam kondisi mabuk berat. Pada saat itulah YB memaksa istrinya melakukan threesome.

Namun, Benny tidak menjelaskan kemungkinan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.

Setelah itu, pelaku sempat mendatangi korban sekitar pukul 04.00 WIT. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung penganiyaan. Pelaku sempat menarik rambut korban dan menampar hingga 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.

Korban kemudian melaporkan perlakuan suaminya itu ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Adapun dugaan penganiayaan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.

YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga