Polresta Samarinda Ungkap 11 Kasus Narkotika, Peredaran Cairan Sintetis Jadi Sorotan
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 22 November 2024 | 208 views
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan 17 tersangka dalam periode 12 September hingga 22 November 2024. Dari operasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi 109,83 gram sabu, 10 butir ekstasi, 1.089 gram ganja, serta 122,5 gram cairan narkotika sintetis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan sesuai arahan Kapolri.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan edukasi masyarakat, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW. Hal ini bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika di Samarinda,” ujar Ary pada Jumat, 22 November 2024.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah peredaran narkotika jenis cair. Modus distribusinya menggunakan sistem drop point dengan kurir, termasuk melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga menyita satu linting ganja seberat 1 gram di rumah kost salah satu tersangka.
“Pada 18 November, kami menangkap dua kurir, salah satunya masih di bawah umur, yang membawa 145,4 gram cairan narkotika sintetis. Keduanya diduga bekerja untuk tersangka berinisial CC, yang kini berstatus buron,” ungkap Ary.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Ary menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama terhadap modus baru peredaran narkotika.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan edukasi masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk menciptakan Samarinda yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya. (*)